Hubungi humas

Dosen Hukum IAIN SAS Bangka Belitung Raih Juara 2 Lomba Artikel Kategori Umum pada HUT Bhayangkara ke-80 Polda Babel

Bangka,3/7/2026. Sebuah prestasi membanggakan di kancah hukum dan akademik kembali ditorehkan oleh sivitas akademika Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik (IAIN SAS) Bangka Belitung.

Reski Anwar, M.H., yang merupakan Dosen Hukum sekaligus pakar Hukum Pidana di IAIN SAS Bangka Belitung, berhasil menyabet Juara 2 dalam Lomba Artikel Ilmiah Kategori Umum yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung.

Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 yang berlangsung dengan khidmat dan semarak.

Penyerahan penghargaan dan pengumuman pemenang tersebut dilaksanakan bersamaan dengan upacara Puncak Peringatan HUT Bhayangkara ke-80 yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026.

Acara tersebut dipusatkan di Markas Komando (Mako) Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung. Upacara yang berlangsung megah namun tetap khidmat ini dihadiri oleh jajaran petinggi daerah dan tokoh-tokoh penting di Bangka Belitung.

Bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing. Kehadiran unsur pimpinan daerah turut memperkuat legitimasi acara ini, di antaranya Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, jajaran Komando Resor Militer (Korem) 045/Garuda Jaya, pimpinan TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara wilayah Babel, unsur Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, serta para tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat setempat.

Kemeriahan upacara semakin terasa dengan ditampilkannya pertunjukan kebudayaan berupa tarian kolosal khas daerah Bangka Belitung, yaitu Tari Bedincak, yang melambangkan kebersamaan dan kegembiraan.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026 ini mengusung tema nasional yang sangat populis sekaligus mendalam, yaitu "Polri untuk Masyarakat". Tema ini merefleksikan tekad kuat Korps Bhayangkara untuk mentransformasikan diri menjadi institusi yang lebih humanis, transparan, akuntabel, dan sedekat mungkin dengan denyut nadi kehidupan masyarakat.

Dalam amanat resminya, Kapolda Babel Irjen Pol. Viktor T. Sihombing menyampaikan pesan strategis yang menjadi garis besar arah kebijakan kepolisian di daerah.

Kapolda menegaskan bahwa momentum HUT Bhayangkara ke-80 ini harus dijadikan sebagai altar refleksi dan momentum introspeksi diri bagi seluruh personel kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Bangka Belitung.

Beliau mengingatkan kembali amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana fungsi utama kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang prima kepada masyarakat.Lebih lanjut, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing secara terbuka menyatakan bahwa institusi Polri tidak boleh anti-kritik. Sebaliknya, Polri harus selalu siap dikritik dan membuka diri terhadap segala masukan yang konstruktif dari publik.

Kesiapan menerima kritik ini dinilai sebagai prasyarat mutlak untuk membangun kepercayaan publik (public trust) yang sempat mengalami fluktuasi di era keterbukaan informasi.

Kapolda menyadari penuh bahwa dalam menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif di wilayah Bangka Belitung, Polri tidak akan pernah bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang kokoh dan sinergitas yang bersifat organik dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.

Senada dengan hal tersebut, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi penuh yang selama ini ditunjukkan oleh jajaran kepolisian. Gubernur menekankan bahwa stabilitas keamanan yang dirawat oleh Polda Babel merupakan fondasi utama bagi kelancaran roda perekonomian, peningkatan iklim investasi daerah, serta keberhasilan agenda transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kepulauan Bangka Belitung.

Menakar Gagasan Ilmiah Reski Anwar: Aktualisasi Nyata Tema "Polri untuk Masyarakat". Di tengah semangat transformasi kepolisian tersebut, gagasan konseptual yang diajukan oleh Reski Anwar, M.H. dalam dokumen ilmiahnya yang berjudul "Melampaui 'No Viral, No Justice': Menakar Sinergitas Organik Polri dan Masyarakat dalam Paradigma Hukum Pidana Modern" hadir memberikan kontribusi pemikiran akademis yang sangat berbobot.

Karya ilmiah ini berhasil menarik perhatian dewan juri karena menawarkan manifestasi operasional yang sangat segaris dengan tema besar "Polri untuk Masyarakat".Reski membedah sebuah paradoks digital yang jamak ditemui belakangan ini, yakni munculnya adagium di tengah netizen: "No Viral, No Justice". Fenomena ini dikritik sebagai alarm keras bagi sistem peradilan formal, di mana muncul persepsi publik bahwa keadilan baru bergerak jika sebuah kasus telah mendapat tekanan algoritma di media sosial. Karya Reski ini secara langsung menjawab tantangan tema "Polri untuk Masyarakat" dengan menegaskan bahwa kepolisian tidak boleh berjarak dari rakyat sipil.

Sinergitas tidak boleh hanya menjadi pemanis retorika birokrasi, melainkan sebuah keharusan sosiologis agar penegakan hukum pidana modern dapat menyentuh rasa keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah.

Reski menjelaskan secara rigid bahwa diskursus hukum pidana kontemporer menuntut pergeseran paradigma dari legal justice (keadilan formal di atas kertas) menuju social justice (keadilan sosial yang substantif).

Institusi kepolisian tidak boleh lagi bertindak sebagai "menara gading" yang bersifat reaktif menunggu kejahatan terjadi, melainkan harus hadir secara proaktif dan organik di tengah masyarakat.

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam artikel Reski adalah relevansi sinergitas ini dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023.

Reski menguraikan secara akademis bahwa KUHP Nasional membawa perubahan fundamental, menggeser arah hukum pidana Indonesia dari yang semula bercorak retributif (menitikberatkan pada pembalasan dan penghukuman badan bagi pelaku) menjadi berorientasi pada keadilan restoratif (restorative justice).

Paradigma baru ini mengutamakan pemulihan keadaan semula (restitutio in integrum), penyembuhan luka sosial akibat kejahatan, serta pemenuhan hak-hak korban melalui dialog dan konsensus.Namun, menurut Reski, keberhasilan implementasi UU No. 1 Tahun 2023 ini mustahil terwujud tanpa peran aktif masyarakat sebagai mediator sosial. Menggunakan teori Social Defence (Pembelaan Masyarakat) yang dikembangkan oleh pakar hukum Marc Ancel, Reski berargumen bahwa sinergitas antara polisi dan rakyat adalah conditio sine qua non—sebuah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar.

Jika polisi mengalami jarak dengan masyarakat, maka akan terjadi ketimpangan informasi (information asymmetry). Ketimpangan ini berisiko membuat penegakan hukum menjadi tidak akurat, salah sasaran, dan justru mencederai rasa keadilan publik.

Secara aplikatif, Reski juga mengangkat beberapa contoh-contoh implementasi pemolisian masyarakat (community policing atau Polmas) yang telah dilakukan oleh jajaran Polda Babel di lapangan.

Keberhasilan mediasi konflik dan perkara ringan di tingkat akar rumput seperti resolusi kasus perkelahian remaja di Desa Lampur, konflik sosial di Lontong Pancur, sengketa lahan di Cengkong Abang, penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Selingsing, hingga penyelesaian pidana ringan di Batu Penyu melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan bukti nyata bahwa hukum yang hidup (living law) dapat diwujudkan secara harmonis tanpa harus selalu berujung pada jeruji besi penjara.

Pendekatan ini menempatkan pidana penjara sebagai jalan paling terakhir (ultimum remedium).Tidak hanya berhenti pada tataran teori, naskah ilmiah yang ditulis oleh dosen IAIN SAS Babel ini juga menawarkan gagasan inovatif berupa pembentukan "Digital Bhabinkamtibmas Hub" (DB-Hub).

Konsep ini dirancang sebagai platform kemitraan siber dua arah berbasis komunitas di tingkat kelurahan atau desa.Melalui DB-Hub, komunikasi antara petugas Bhabinkamtibmas dan warga tidak lagi bersifat kaku atau searah, melainkan interaktif untuk memetakan potensi konflik dan kerawanan sosial secara real-time.

Platform ini diproyeksikan mampu menjadi wadah patroli siber lingkungan, menangkal penyebaran berita bohong (hoax) di tingkat lokal, serta menjadi sarana edukasi literasi hukum (legal literacy) secara masif.

Dengan demikian, masyarakat diposisikan sebagai subjek aktif dalam menjaga keamanan lingkungannya, sekaligus secara efektif menekan fenomena main hakim sendiri di media sosial (digital vigilantism).

Prestasi ini langsung mendapat apresiasi tinggi dari pimpinan IAIN SAS Bangka Belitung. Rektor IAIN SAS Babel Prof. Dr. H. Janawi, M.Ag., menyatakan rasa bangganya atas pencapaian ini.

Keberhasilan dosen ini membuktikan bahwa para akademisi dari perguruan tinggi keagamaan Islam negeri mampu berbicara banyak dan memberikan kontribusi pemikiran yang diakui secara luas oleh instansi penegak hukum tingkat tinggi seperti kepolisian.Prestasi ini menjadi cerminan nyata visi IAIN SAS Bangka Belitung.

Secara Unggul, ketajaman analisis hukumnya membuktikan riset kampus ini berdaya saing tinggi dalam memecahkan problem kebangsaan secara mutakhir.

Sisi Religius tecermin dari perjuangan keadilan restoratif dan living law yang bernapaskan prinsip ishlah serta maqashid syariah sebagai roh penguat hukum positif. Karakter Profesional ditunjukkan melalui akurasi penalaran serta penguasaan rigid regulasi UU No. 1 Tahun 2023. Terakhir, gagasan inovatif DB-Hub ini terbukti Berdampak luas karena langsung diserahkan kepada pengambil kebijakan demi perbaikan kualitas kamtibmas dan penegakan hukum humanis di Indonesia.

Kemenangan ini diharapkan mampu memicu semangat penelitian dan pengabdian masyarakat yang lebih progresif di lingkungan kampus. Gagasan yang dituangkan dalam artikel ilmiah tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara dunia kampus (akademisi) dan dunia praktisi (kepolisian) dalam rangka mengawal transisi hukum pidana nasional demi terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, humanis, dan bermartabat di Indonesia.(*)

Bagikan ini: