
Bangka,21/7/2026. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (IAIN SAS Babel) resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rusti Justicia.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyelenggaraan seminar bertema "Access to Justice: Mediasi Sebagai Upaya Efektif Penyelesaian Perkara" pada 21 Juli 2026 di Aula Kampus IAIN SAS Babel.
Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak awal kolaborasi strategis antara institusi pendidikan tinggi dan lembaga bantuan hukum.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas mahasiswa, meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat, serta memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan di Bangka Belitung.
Acara dibuka secara resmi oleh Dr. Hendra Cipta, M.S.I, Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN SAS Babel. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa sinergi antara kampus dan LBH sangat penting untuk mewujudkan pendidikan hukum yang aplikatif dan berpihak pada keadilan sosial.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin mahasiswa FSEI tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi juga terjun langsung memahami praktik bantuan hukum dan mediasi. Ini adalah bentuk nyata kontribusi kampus untuk masyarakat,” ujar Dr. Hendra Cipta, M.S.I.
Seminar dan penyuluhan hukum yang menjadi rangkaian PKS ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Ekonomi Syariah.
Kehadiran mereka menunjukkan komitmen untuk menjadi calon praktisi hukum yang profesional dan berintegritas.
Sebagai narasumber pertama, hadir Lendra Dika Kurniawan, M.H., yang juga merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung sekaligus praktisi di LBH Rusti Justicia.
Beliau memaparkan tentang prosedur mendapatkan bantuan hukum, jenis perkara yang ditangani LBH, serta peran penting advokat dalam mendampingi masyarakat pencari keadilan.
“LBH Rusti Justicia siap bersinergi dengan IAIN SAS Babel. Kami membuka ruang bagi mahasiswa untuk magang, mengikuti klinik hukum, dan terlibat dalam penyuluhan ke masyarakat.
Ini bagian dari mewujudkan access to justice,” tegas Lendra Dika Kurniawan, M.H.Narasumber kedua, H. Winarno, M.H.I.,C.Med. dari IAIN SAS Babel, menjelaskan konsep mediasi dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia.
Menurutnya, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa yang efisien, hemat biaya, dan sesuai dengan nilai musyawarah dalam Islam.Diskusi berlangsung interaktif.
Mahasiswa HKI banyak bertanya tentang mediasi dalam perkara keluarga seperti perceraian dan waris.
Sementara mahasiswa HES mendalami penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur non-litigasi. Antusiasme peserta menunjukkan pentingnya materi yang disampaikan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan dokumen PKS antara FSEI IAIN SAS Babel dan LBH Rusti Justicia.
Pihak penyelenggara berharap kerja sama ini dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata dalam penguatan budaya hukum dan penyelesaian perkara secara damai di Bangka Belitung.(*)

