Cegah Korupsi Sejak Dini, SPI IAIN SAS Babel Bekali Mahasiswa Baru 2026 Tentang Gratifikasi

BANGKA — Satuan Pengawasan Internal (SPI) Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik (IAIN SAS) Bangka Belitung menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada mahasiswa baru pada rangkaian kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna IAIN SAS BABEL pada hari Rabu, 19 Agustus 2026 dan diikuti oleh mahasiswa baru dari seluruh program studi.Sosialisasi menghadirkan Aaqilatul Mumtaazah Hafiluddin, S.Ak., M.Ak. sebagai narasumber.

Dalam paparannya, ia menjelaskan konsep dasar gratifikasi, dasar hukum yang mengaturnya, serta batas antara pemberian yang wajar dan pemberian yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi di lingkungan perguruan tinggi.

Materi yang disampaikan mencakup pengertian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewajiban pelaporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara, serta mekanisme pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan IAIN SAS Babel.

Narasumber juga memaparkan contoh-contoh situasi yang lazim ditemui mahasiswa, seperti pemberian hadiah kepada dosen, pengurusan nilai, dan praktik pemberian dalam layanan akademik.

Ketua SPI IAIN SAS Babel, Imam Alfikri Pratama, M.Pd, menyampaikan bahwa sosialisasi sejak masa orientasi merupakan bagian dari upaya membangun budaya anti gratifikasi di lingkungan kampus.

Menurutnya, pemahaman mengenai integritas perlu ditanamkan sejak mahasiswa pertama kali mengenal kehidupan akademik.

Kegiatan berlangsung interaktif. Pada sesi tanya jawab, sejumlah mahasiswa baru menyampaikan pertanyaan seputar potensi gratifikasi yang mungkin terjadi di kampus, yang kemudian dijawab langsung oleh narasumber.

Melalui sosialisasi ini, SPI IAIN SAS Babel berharap mahasiswa baru dapat mengenali bentuk-bentuk gratifikasi, memahami risikonya, serta turut menjaga integritas akademik selama menempuh pendidikan. Sosialisasi pengendalian gratifikasi direncanakan menjadi agenda rutin dalam setiap penyelenggaraan PBAK.(*)

Bagikan ini: