Bekali Mahasiswa PKL, Pengadilan Agama Muntok memberikan Materi Hukum Acara Perdata

avatar Tong Hari
Tong Hari

549 x dilihat
Bekali Mahasiswa PKL, Pengadilan Agama Muntok memberikan Materi Hukum Acara Perdata
Bekali Mahasiswa PKL, Pengadilan Agama Muntok memberikan Materi Hukum Acara Perdata



IAINSASBABEL.AC.ID - MUNTOK. Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung mendapatkan materi tentang Sistem Pembuktian Perdata di Pengadilan oleh Nailasara Hasniati, S.H.I.,M.S.I selaku Hakim di Pengadilan Agama Muntok  yang dilaksanakan pada Jum’at (5/8/2022).

Nailasara Hasniati memberikan pemahaman mengenai Sistem Pembuktian Perdata di Pengadilan mulai dari pengertian pembuktian, dasar hukum pembuktian, beban pembuktian, dan penjelasan dari jenis-jenis alat bukti adalah upaya yang dilakukan para pihak untuk menyelesaikan persengketaan mereka atau memberikan kepastian tentang benar terjadinya peristiwa hukum tertentu, dengan menggunakan alat bukti yang ditentukan hukum, sehingga dapat menghasilkan suatu putusan.

Selanjutnya, Nailasara Hasniati Menjelaskan mengenai tujuan dari pembuktian dan siapa yang dibebankan pembuktian, beliau mengatakan “Pembuktian harus dilakukan dengan alat bukti yang sah, karena tujuannya untuk membantu memperoleh putusan, dan yang dibebankan untuk pembuktian adalah kedua pihak berperkara (penggugat dan terggugat) dimana penggugat membuktikan gugatannya dan tergugat membuktikan bantahan dari guguatan penggugat”.

Seluruh Mahasiswa PKL dari Prodi Hukum Keluarga Islam sangat antusias menerima materi tentang Pembuktian yang di sampaikan oleh Nailasara Hasniati, S.H.I,M.S.I saat ini beliau masih merupakan Hakim perempuan satu-satunya yang berada di Pengadilan Agama Muntok.

Diakhir materi memberikan sebuah test berupa Post Test kepada mahasiswa PKL, hal ini bertujuan untuk menguji pemahaman mahasiswa PKL mengenai materi yang telah disampaikan. Post Test tersebut berupa pilihan ganda sebanyak sepuluh pertanyaan dan semuanya tentang pembuktian yang mana pertanyaan tersebut beliau berikan dan langsung dijawab pada hari itu juga sesudah penyampaian materi tentang Sistem Pembuktian Perdata di Peradilan Agama yang beliau sampaikan, semua Mahasiswa PKL menjawab semua pertanyaan tersebut dengan lancar karena sudah menyimak dan memahami materi tentang pembuktian yang telah  beliau disampaikan tersebut. 

 

 

(Penulis: Delta Hestiani dan Devi)