
IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA. Setelah dilaksanakannya Asesmen Lapangan (AL) Daring, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung akhirnya berhasil meraih Predikat Akreditasi Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Predikat Akreditasi ini berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 562/SK/BAN-PT/Akred/PT/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021. Sertifikat Akreditasi Ini berlaku selama 5 (Lima) Tahun yaitu mulai tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2026, ditandatangani oleh Direktur Dewan Ekskutif BAN-PT Prof. T Basarudin.
Rektor IAIN SAS Babel Dr. Zayadi, M.Ag., mengatakan puji syukur kehadirat Allah swt, bahwa ini adalah hasil kerja keras bersama dan tentu beliau sangat bangga dan terharu dengan adanya kabar baik ini. Berdasarkan ketetapan BAN-PT bahwa terbitnya akreditasi itu merupakan anugerah untuk kita semua dan hadiah terindah bagi keluarga besar IAIN SAS Babel.
Saya mengucapkan terima kasih kepada BAN-PT, Asesor, Kementerian Agama RI, Kemenristekdikti, alumni, stakeholders, sivitas akademika (dosen dan mahasiswa), tenaga kependidikan, serta semua pihak yang telah terlibat dan berkontribusi hingga terbitnya akreditasi ini. Semoga kita semua bisa merawat semangat kerjasama dan kebersamaan untuk memajukan kampus IAIN SAS Babel.
“Alhamdulillah. Setelah divisitasi asesor BAN-PT, kini IAIN SAS Babel telah terbit nilai akreditasinya. Kita wajib bersyukur atas capaian prestasi ini. Hal tersebut merupakan anugerah dan hadiah terindah atas kiprah dan sinergi semua pihak. Mulai dari sivitas akademika, tenaga kependidikan, stakeholders, pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mudah-mudahan dengan terbitnya akreditasi kampus ini semakin meningkatkan mutu pelayanan dan kualitas lulusan,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN SAS Babel, Dr. Irawan, M.S.I mengatakan “Kami sangat bersyukur IAIN SAS Babel telah terakreditasi Baik. Dalam akreditasi kali ini, Tim Asesor menggunakan kriteria baru yang terdiri atas 9 kriteria yang ditetapkan oleh BAN PT, yaitu: Visi, Misi, Tujuan dan Strategi; Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama; Mahasiswa; Sumber Daya Manusia; Keuangan, Sarana dan Prasarana; Pendidikan; Penelitian; Pengabdian kepada Masyarakat; dan Luaran dan Capaian Tridharma Perguruan Tinggi.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020, akreditasi perguruan tinggi tidak lagi menggunakan model A, B, dan C. Dalam peraturan tersebut BAN PT telah mengeluarkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 yang merupakan instrumen terbaru untuk melihat kualifikasi perguruan tinggi dan kualitas program studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 ini lebih memudahkan perguruan tinggi dalam pelaporan status akreditasi perguruan tinggi maupun program studi. Instrumen ini telah didukung oleh teknologi monitoring yang menyeluruh dan pembinaan perguruan tinggi yang lebih baik. Perubahan ini didasari banyaknya perubahan pada tantangan masyarakat, kompetensi baru, dan dunia kerja yang sudah berubah.
Salah satu yang berubah pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 adalah istilah peringkat akreditasi atau peringkat terkareditasi menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik atau Tidak Terkareditasi, tutup Irawan.
(Penulis: Tong Hari/Ayaknan | Editor: Turmuzi)