

IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) telah menerbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Permen PAN-RB ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan kepangkatan dosen, Institut Agama Islam Negeri(IAIN)Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung melakukan menyesuaikan regulasi terkait Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) pada Rabu, 3/5/2023 bertempat di Aula lantai 2 Gedung Rektorat IAIN SAS Babel.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B -1320/DJ/I/KP.03/2023 dan Surat Rektor IAIN SAS Babel Nomor B - 426/In.40/Kp.01./03/3023 Tanggal 23 Maret 2023 sebagai tindak lanjut terbitnya PermenpanRB nomor 1 tahun 2023 tersebut, melakukan kegiatan penyamaan persepsi tim penilai angka kredit dosen sekaligus melakukan penilaian terhadap karya ilmiah dosen yang mengajukan pengakuan penilaian kinerja (angka kredit).
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga Prof. Dr. H. Hatamar, M.Ag di lingkungan IAIN SAS Babel penilaian oleh Tim dibawah Koordinasi Wakil Rektor I telah memulai memeriksa berkas DUPAK Dosen sejak tanggal 3 Mei 2023 s.d selesai, baik dosen yang mengusulkan kenaikan jabatan dosen,kenaikan golongan dan Pengakuan Angka Kredit.
Hatamar mengatakan Pengakuan angka kredit dosen sangat penting, sehingga pada gilirannya disaat Permenpan No.1 tahun 2023 diberlakukan para dosen sudah memiliki tabungan pengakuan kreditnya. Selain proses pengakuan angka kredit dosen, IAIN SAS Babel juga mendorong pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan dosen sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.Imbuhnya
Ia mengatakan agar para dosen memanfaatkan momentum tersebut, “Kita ingin mengambil momentum ini untuk mendorong dosen-dosen di IAIN SAS Babel dalam mengejar karir jabatan fungsional akademiknya, termasuk mengusulkan kenaikan pangkat dan golongan terutama beberapa dosen yang sudah cukup lama tidak mengusulkan kenaikan pangkat, golongan dan jabatan akademiknya, karena ke depan, skema pengembangan karir dosen harus mengikut ke aturan yang baru.Ujar hatamar
Kegiatan penilaian karya ilmiah dosen dalam rangka pengakuan angka kredit tersebut juga disambut baik Dosen IAIN SAS Babel yang mengajukan Penilaian Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) ilmiahnya untuk dinilai Oleh Tim Penilai Angka Kredit.
Penulis : Tonghari / Ayaknan