
Bangka, 21/7/2026. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung akhirnya memiliki studi Islam program doktor atau S3, usai terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 844 Tahun 2026.
SK tersebut merupakan keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Studi Islam untuk Program Doktor pada IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
Surat Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2026 sebagai pemberian kewenangan untuk menyelenggarakan program doktor Studi Islam.
Menyusul terbitnya izin ini, IAIN SAS wajib memenuhi sejumlah ketentuan teknis, antara lain: memastikan ketersediaan minimal lima dosen tetap homebase, tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan wajib mengajukan akreditasi sementara kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) maksimal enam bulan sejak keputusan terbit.
Selain itu, laporan pelaksanaan akreditasi harus disampaikan secara berkala ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Rektor IAIN SAS Babel, Prof. Dr. H. Janawi, M.Ag menyampaikan bahwa hadirnya Program Studi Studi Islam S3 menjadi langkah strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pendidikan, membangun tradisi akademik, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang studi keislaman.
“Dengan terbitnya izin penyelenggaraan ini, kita berharap Pascasarjana IAIN SAS dapat semakin berkontribusi dalam pengembangan kajian keislaman yang lebih mendalam dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Prof. Janawi.Selasa,21/7/2026.
Ia juga menekankan bahwa pembukaan program doktor tersebut merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak di lingkungan kampus yang terus berupaya meningkatkan kapasitas kelembagaan.
Sementara itu Direktur Pascasarjana IAIN SAS Babel, Prof. Dr. Irawan, M.S.I, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya SK tersebut dan menyebutnya sebagai amanah besar bagi Pascasarjana.
“Terima kasih kepada Menteri Agama, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Rektor IAIN SAS Babel, Direktur Pascasarjana sebelumnya Prof. Dr. Hadarah, M. Ag beserta tim penyusun proposal S3, seluruh civitas akademika pascasarjana, para stakeholder, para narasumber, dan masyarakat atas dukungan penuhnya sehingga Prodi S3 ini dapat segera dimulai setelah terbit SK izin operasionalnya.
Kami mengajak kepada seluruh masyarakat yang hendak melanjutkan studi S3-nya di Pascasarjana IAIN SAS Babel agar mulai mempersiapkan diri,” imbuhnya.
Dengan hadirnya Program Studi Islam S3 ini, IAIN SAS diharapkan semakin memperkuat posisinya sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam negeri yang berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.(*)
