
.jpeg)
.jpeg)

IAINSASBABEL.AC.ID - MUNTOK. Jumat, 4 Muharram 1443 Hijriah bertempat di Pengadilan Agama Muntok, mahasiswa PKL Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN SAS Babel dilanjutkan dengan mengikuti materi Bedah Berkas (Bundel A dan Putusan) yang diisi langsung oleh hakim yakni Ibu Nailasara Hasniyati S.H.I. Para mahasiswa mengikuti materi tersebut dengan antusias dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga jarak. Minggu lalu telah dilaksanakan materi Pembuatan surat Permohonan dan Gugatan, Penggunaan Aplikasi SIPP dan E-Court, Kesekretariatan di Pengadilan Agama, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Materi Peradilan Agama.
“Sebagai mahasiswa tentunya kalian dapat mengetahui apa saja yang ada dalam bundel A serta bagaimana cara hakim dalam menetapkan putusan. Serta guna menambahnya ilmu yang kalian dapat selama PKL disini.” Tegas Nailasara selaku hakim di PA Mentok.
Bundel A yang merupakan himpunan surat-surat yang diawali dengan surat gugatan dan semua kegiatan proses persidangan/pemeriksaan perkara tersebut yang selalu disimpan di Pengadilan Agama. Sedangkan putusan ialah kesimpulan akhir oleh Hakim Majelis yang diberi wewenang dalam menyelesaikan sengketa terhadap pihak yang berperkara dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Setelah penjelasan mengenai bundel A kemudian dilanjutkan dengan bedah putusan. Sebelum melanjutkan materi bedah putusan Ibu Hakim meminta kepada mahasiswa satu persatu me-review kembali apa yang telah dijelaskannya mengenai bundel A guna mengingat apa yang telah disampaikannya. Nasri selaku mahasiswa PKL di Pengadilan Agama Mentok menjelaskan Praktik Berkas Bundel A dan Putusan ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengamati dan mempelajari proses Peradilan sehingga bisa menambah wawasan pengetahuan baik secara teoritik dan praktik, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami karena dalam dunia perkuliahan tidak mempelajari mengenai bundel A mulai dari cara penyusunannya hingga minutasi” tuturnya.
(Penulis: Nur Hakimah - Mahasiswi PKL Pengadilan Agama Mentok/Prodi Hukum Keluarga Islam)