IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA. Terus berkomitmen untuk mewujudkan aparaturnya sebagai perekat dan pemersatu bangsa serta untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag No. 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan/atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya. Rektor IAIN SAS Bangka Belitung pun menerbitkan Surat Edaran Nomor : NOMOR : B-217/In.40/Kp.01.1/02/2021 tertanggal 5 Februari 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/Atau Mendukung Organisasi Terlarang Dan/Atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya, Status Badan Hukumnya Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama, yang poin-poinnya berbunyi sebagai berikut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Keterlibatan ASN dalam mendukung dan/atau berafiliasi dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan ASN, sehingga patut untuk dicegah.
- Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
- Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Surat Edaran Larangan Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut Status Badan Hukumnya Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Sehubungan hal tersebut di atas, kepada seluruh PNS/CPNS, DTBPNS, PPNPN di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung:
- Pelarangan keterlibatan PNS/CPNS, DTBPNS, PPNPN di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Pelarangan dimaksud mencakup:
- Menjadi anggota, atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisaasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Menggunakan simbol-simbol danatribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol dan atributorganisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Atasan langsung pada tingkat Biro/Fakultas/Pascasarjana/Lembaga/Unit untuk melakukan pencegahan keterlibatan PNS/CPNS, DTBPNS, PPNPN di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Pencegahan dimaksud mencakup:
- Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya.
- Mendorong keteladanan pimpinantentang penerapan nilai-nilai dasar ASNdi seluruh unit kerja.
- Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.
- Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
- Menegakkan aturan disiplinuntuk memberikan efek jeraagar tidak terjadipelanggaran yang sama oleh ASN lainnya.
- Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal.
- Tindakkan pencegahan lainnyayang dipandang perlu sesuai ketentuan.
- Menjatuhkan hukuman disiplin sesuai kewenangannya dan/atau menindaklanjuti hukuman disiplin kepada PNS/CPNS, DTBPNS, PPNPN di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya berdasarkan ketentuan penjatuhan hukuman disiplin:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode PerilakuPegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.
Selanjutnya ASN harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN yang dibentuk berdasarkan SK Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Nomor 627 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN di Lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
"ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa" tegas Rektor. Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman/panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap aparatur sipil negara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Kepada Segenap Sivitas Akademika, Rektor berpesan bahwa, "SE ini juga mengamanahkan untuk melakukan tindakan pencegahan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang tersebut. Aksi pencegahan antara lain bisa dilakukan dengan memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitannya dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi rutin dan penegakan aturan disiplin juga harus diterapkan untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh ASN baik di lingkungan internal maupun eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan lainnya sesuai dengan ketentuan", tandasnya.
(Penulis: Tong Hari/Ayaknan)