Rektor IAIN SAS Bangka Belitung Terbitkan Surat Larangan Pegawainya Berafiliasi dengan Ormas Terlarang

avatar Tong Hari
Tong Hari

863 x dilihat
Rektor IAIN SAS Bangka Belitung Terbitkan Surat Larangan Pegawainya Berafiliasi dengan Ormas Terlarang

IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA. Terus berkomitmen untuk mewujudkan aparaturnya sebagai perekat dan pemersatu bangsa serta untuk mencegah munculnya ekstremisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN), Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sekjen Kemenag No. 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Dalam surat edaran tertanggal 3 Februari 2021 itu, pegawai Kemenag juga dilarang berafilisasi dan/atau mendukung organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya. Rektor IAIN SAS Bangka Belitung pun menerbitkan Surat Edaran Nomor : NOMOR : B-217/In.40/Kp.01.1/02/2021 tertanggal  5 Februari  2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Berafiliasi Dengan Dan/AtaMendukung  Organisasi Terlarang Dan/Atau Organisasi Kemasyarakatan Yang Dicabut StatuBadan Hukumnya, Status Badan Hukumnya Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama, yang poin-poinnya berbunyi sebagai berikut:

 

  1. Aparatur Sipil Negara (ASN) harumenjunjuntinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat padPancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah, serta berfungssebagai perekat dan pemersatu bangsa. KeterlibataASdalam mendukundan/atau berafiliasi dengaorganisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yandicabut status badan hukumnyadapat menimbulkaradikalisme negatif di lingkungan  ASN, sehingga patut untuk dicegah.
  2. Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/ataorganisasi kemasyarakatan yang dicabut statubadan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI),  Jamaah Islamiyah  (JI), GerakaFajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesi(HTI)Jamaah Ansharut Daulah (JAD),  dan Front Pembela Islam (FPI).
  3. Sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untumenetapkan SuraEdaran Larangan Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan YanDicabut StatuBadan Hukumnya Bagi PegawaAparatur Sipil Negara di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung. Sehubungan hal tersebudi atas, kepada seluruh PNS/CPNS, DTBPNS, PPNPN di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung: 
  4. Pelarangan keterlibatan PNS/CPNS, DTBPNS, PPNPN di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung  dalaorganisasi terlarandan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut statubadan hukumnya. Pelarangan dimaksud mencakup:
  5. Menjadi anggota, atau memiliki pertalialain dengan organisasi terlarandan/atau organisasi kemasyarakatan yandicabut statubadan hukumnya.
  6. Memberikan dukungan baisecarlangsunmaupun tidak langsunkepada organisasi terlarandan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut statubadan hukumnya.
  7. Menjadi simpatisaorganisasi terlarang dan/atau organisaasi kemasyarakatayang dicabut statubadan hukumnya.
  8. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/ataorganisasi kemasyarakatan yang dicabut statubadahukumnya.
  9. Menggunakan simbol-simbol danatribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  10. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media  lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati,  keterlibatan dalam kegiatandan penggunaan simbol dan atributorganisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  11. Melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau  organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  12. Atasan langsung pada tingkat Biro/Fakultas/Pascasarjana/Lembaga/Unit untuk melakukan pencegahan keterlibatan PNS/CPNS, DTBPNS, PPNPN di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnyaPencegahan dimaksud mencakup:
  13. Memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya.
  14. Mendorong keteladanan pimpinantentang penerapan nilai-nilai dasar ASNdi seluruh unit kerja.
  15. Membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.
  16. Melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin.
  17. Menegakkan aturan disiplinuntuk memberikan efek jeraagar tidak terjadipelanggaran yang sama oleh ASN lainnya.
  18. Membuka pengaduan untuk lingkungan internal dan eksternal.
  19. Tindakkan pencegahan lainnyayang dipandang perlu sesuai ketentuan.
  20. Menjatuhkan hukuman disiplin sesuai kewenangannya dan/atau  menindaklanjuti  hukuman  disiplin kepada PNS/CPNS, DTBPNS, PPNPN di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan pada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya  berdasarkan ketentuan penjatuhan hukuman disiplin:
  21. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara.
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 42Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  26. Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode PerilakuPegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama.

Selanjutnya ASN harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN yang dibentuk berdasarkan SK Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Nomor 627 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN di Lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.  

"ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa" tegas Rektor. Surat edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman/panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap aparatur sipil negara yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Kepada Segenap Sivitas Akademika, Rektor berpesan bahwa, "SE ini juga mengamanahkan untuk melakukan tindakan pencegahan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang tersebut. Aksi pencegahan antara lain bisa dilakukan dengan memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN, terutama dalam kaitannya dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas. Evaluasi rutin dan penegakan aturan disiplin juga harus diterapkan untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran yang sama oleh ASN baik di lingkungan internal maupun eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan lainnya sesuai dengan ketentuan",  tandasnya.

 

(Penulis: Tong Hari/Ayaknan)