Rutinitas Mahasiswa PKL IAIN SAS Babel di Ruang Kesekretariatan dan Kepaniteraan pada Pengadilan Agama Mentok Kelas II

avatar Tong Hari
Tong Hari

286 x dilihat
Rutinitas Mahasiswa PKL IAIN SAS Babel di Ruang Kesekretariatan dan Kepaniteraan pada Pengadilan Agama Mentok Kelas II
Rutinitas Mahasiswa PKL IAIN SAS Babel di Ruang Kesekretariatan dan Kepaniteraan pada Pengadilan Agama Mentok Kelas II


IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA BARAT. Penempatan kerja dalam mempraktekkan suatu bidang bukan hal yang sangat mudah perlu adanya ketelitian, konsisten dalam waktu dan selalu bertanggung jawab atas segala tindakan. Penempatan Praktek Kerja Lapangan yang dialami oleh mahasiswa/i IAIN SAS Bangka Belitung di ruang kesekretariatan memberikan peran tersendiri dalam menangani segala yang berhubungan dengan keperluan di Pengadilan Agama Mentok. Mulai dari menginput absen dan penerimaan keuangan dalam berperkara, meminta tanda tangan kepada seluruh pegawai terkait penerimaan gaji dan selalu update terkait kegiatan formal maupun non formal untuk konten youtobe dalam kemajuan integritas Pengadilan Agama Mentok.

Peran mahasiswa di ruang kesekretariatan dibina oleh Pak Muhammad Rizki S.SI. Penata Muda Pranata Komputer Ahli Pertama dituntut untuk faham dalam menjalankan tanggung jawab yang semestinya beliau kerjakan. Pengerjaan mahasiswa/i IAIN SAS BABEL di ruang kesekretariatan memberikan pengaruh tersendiri kepada mahasiswa/i untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan perannya yang berkaitan dengan administrasi berperkara dan admnistrasi kepegawaian.

Penempatan kerja di ruangan kepaniteraan dijadikan satu dengan ruangan arsip yang tidak menuntut kemungkinan ruangan tersebut selalu berdekatan. Oleh karena itu kecepatan kerja yang maksimal juga menunjang bagi mahasiswa/i untuk menghemat waktu apabila memasukan berkas ke dalam ruang arsip sangatlah banyak.

Di samping itu, di ruang kepaniteraan mahasiswa/i juga diajarkan oleh pegawai lainnya diantaranya yaitu ibu Herly Oktarina S.H., M.H, Ibu Danah S.H.I, Bapak Mizznul Fattah S.H, untuk membuat Berita Acara Sidang, dan perkara yang sudah diputus di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), memasukan relaas alat bukti dan alat bukti pembayaran di berkas perkara yang dijadikan satu. Permasalahan yang terjadi di pemberkasan mahasiswa/i sering melihat perkara perihal perceraian, dispensasi kawin dan pengangkatan anak. Oleh karena itu  pengetahuan mahasiswa/i dalam menemukan perkara seperti itu membuka literasi yang jauh akan pentingnya menyelesaikan perkara dengan jalan keadilan yang berdasarkan hukum yang berlaku.

 

 

(Penulis: Reski Anwar | Editor: H. Ika Robiantari)