Dosen Ilmu Sosial FDKI IAIN SAS Babel Sampaikan Masukan Strategis kepada Pansus DPR RI Bahas RUU Daerah Kepulauan

*BANGKA BELITUNG* — 28 Agustus 2026_Dosen Ilmu Sosial Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam (FDKI) Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik (IAIN SAS) Bangka Belitung sekaligus Ketua Umum Pemuda ICMI Kepulauan Bangka Belitung, Gustin, turut memberikan sejumlah masukan kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog yang mempertemukan Tim Pansus DPR RI yang membahas RUU Daerah Kepulauan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perwakilan Kementerian Keuangan, perguruan tinggi, serta organisasi kemasyarakatan di Bangka Belitung.

Dalam forum tersebut, Gustin menyoroti pentingnya menjadikan karakteristik khusus Bangka Belitung sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan regulasi mengenai daerah kepulauan. Menurutnya, Bangka Belitung memiliki kekhasan yang tidak hanya terlihat dari kondisi geografisnya, tetapi juga dari aspek historis, ekonomi, sosial, dan potensi sumber daya alam.“Bangka Belitung memiliki historis dan distingsi khusus sebagai wilayah kepulauan,” ujar Gustin.

Ia menjelaskan bahwa salah satu potensi strategis Bangka Belitung terdapat pada kekayaan sumber daya alam, terutama timah. Komoditas tersebut telah lama memiliki posisi penting dalam perekonomian Indonesia dan hingga kini tetap menjadi salah satu isu strategis yang mendapat perhatian pemerintah pusat.

Selain kekayaan sumber daya alam, Bangka Belitung juga memiliki karakter geografis yang khas dengan jumlah pulau yang diperkirakan mencapai sekitar 500 pulau. Kondisi tersebut, menurut Gustin, menunjukkan bahwa pembangunan di Bangka Belitung membutuhkan pendekatan yang berbeda dibandingkan dengan wilayah yang secara geografis didominasi kawasan daratan.

Potensi ekonomi Bangka Belitung juga didukung oleh sektor pertanian dan perkebunan yang sejak lama menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Sejumlah komoditas seperti kelapa sawit, karet, dan lada memiliki sejarah panjang dalam aktivitas perdagangan sekaligus menjadi bagian dari struktur sosial-ekonomi masyarakat di daerah tersebut.

Namun, di balik berbagai potensi tersebut, karakter sebagai wilayah kepulauan juga menghadirkan sejumlah tantangan. Jarak antarpulau, keterbatasan konektivitas, tingginya biaya logistik, serta belum meratanya akses terhadap berbagai layanan publik menjadi persoalan yang menurut Gustin perlu mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan pembangunan nasional.

Memiliki Posisi Penting dalam Sejarah Kemerdekaan

Selain aspek geografis dan ekonomi, Gustin juga menekankan dimensi historis Bangka Belitung dalam perjalanan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.Ia mengingatkan bahwa Bangka memiliki catatan penting dalam sejarah Indonesia, khususnya ketika Belanda melancarkan Operatie Kraai atau Agresi Militer Belanda II pada 1948.

Dalam peristiwa tersebut, Yogyakarta yang saat itu menjadi ibu kota Republik Indonesia diduduki Belanda. Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta kemudian ditangkap dan diasingkan ke Bangka pada periode 1948–1949.

Menurut Gustin, rangkaian peristiwa tersebut menempatkan Bangka pada posisi strategis dalam sejarah perjuangan diplomasi Indonesia. Perundingan Roem–Royen pada Mei 1949 menjadi salah satu momentum penting yang kemudian membuka jalan bagi pemulihan pemerintahan Republik Indonesia dan proses menuju pengakuan kedaulatan Indonesia.

“Bangka memiliki jejak sejarah yang menentukan dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Karena itu, posisi Bangka Belitung tidak hanya penting dari sisi sumber daya alam, tetapi juga dari sisi sejarah bangsa,” tegas Gustin.

RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Berikan Keberpihakan

Berbagai karakteristik tersebut, lanjut Gustin, semestinya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan perhatian dan keberpihakan yang lebih kuat terhadap daerah kepulauan, termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurutnya, keberpihakan tersebut perlu dituangkan secara konkret melalui pengaturan yang jelas dalam RUU Daerah Kepulauan. Regulasi yang komprehensif diharapkan mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi daerah kepulauan sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki.

Pengesahan RUU Daerah Kepulauan juga dinilai berpotensi memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor pemerintahan dan kehidupan masyarakat. Dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, kebijakan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, pembiayaan daerah, konektivitas antarpulau, hingga pelayanan publik diharapkan dapat disesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik masing-masing daerah kepulauan.

Gustin berharap berbagai masukan yang disampaikannya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Tim Pansus DPR RI dalam memperkuat substansi RUU Daerah Kepulauan.Ia menilai, regulasi tersebut tidak cukup hanya memberikan pengakuan terhadap karakter daerah sebagai wilayah kepulauan, tetapi harus mampu menghadirkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat.

“RUU Daerah Kepulauan sudah seharusnya direalisasikan dan disahkan. Regulasi ini penting agar pembangunan dan kebijakan pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya Kepulauan Bangka Belitung,” pungkasnya.(*)

Bagikan ini: