IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.Pakar Islam cendikia muslim yang terkenal Ibnu Taimiyah yang nama lengkap adalah Taqi al-Din Ahmad bin Abd. Al-Halim bin Abdi Salam bin Taimiyah. Beliau lahir di Harran 22 januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661). Ayahnya Abdal-Halim, pamannya Fakhruddin dan kakeknya Majduddin merupakan ulama besar dari mazhab Hambali. beliau adalah pakar islam yang membahas prinsip-prinsip masalah ekonomi termasuk Inflasi atau regulasi harga dalam dua buku, yaitu: al Hisbah fi al Islam (Lembaga Hisbah dalam Islam) dan al Siyasah al Syar‟iyyah fi Ishlah al Ra‟Iwa al Ra‟iyah (Hukum Publik dan Privat dalam Islam). Dalam buku pertama, ia banyak membahas tentang pasar dan intervensi pemerintah dalam kehidupan ekonomi. Dalam buku kedua, ia membahas maslah pendapatan dan pembiayaan public.
Dalam sejarah islam, kebebasan ekonomi sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Sebagian orang berpendapat bahwa Negara Islam tidak boleh mencampuri masalah ekonomi dengan mengharuskan nilai-nilai dan moralitas atau menjatuhkan sanksi kepada orang yang melanggarnya. Mereka berpendapat seperti itu berdasarkan pada hadits Nabi SAW, mereka tidak bersedia menetapkan harga walaupun pada saat itu harga sedang melambung tinggi, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra : “ Dari Anas bin Malik RA beliau berkata, Harga barang-barang pernah mahal pada masa Rasulullah Saw. Lalu orang-orang berkata : yaa Rasulullah harga-harga menjadi mahal,tetapkanlah standar harga untuk kami, lalu Rasulullah bersabda sesungguhnya Allah lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rizki, dan susungguhnya saya mengharapkan agar saya dapat berjumpa dengan Allah SWT, dalam keadaan tidak seorangpun diantara kamu sekalian yang menuntut saya karena kezaliman dalam pertumpaham darah (pembunuh) dan harta”.
Diriwayatkan oleh perawi yang lima kecuali an-Nasai. Menurut Ibnu Taimiyah, hadis tersebut mengungkapkan bahwa nabi SAW, tidak ingin ikut campur dalam masalah regulasi harga-harga barang. Akan tetapi hal tersebut diakibatkan oleh kenikan harga yang dipicu kondisi objektif pasar di Madinah, bukan karena kecurangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang ingin mengejar keuntungan belaka. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga barang-barang pada masa Nabi SAW, dikarenakan oleh bekerjanya mekanisme pasar pada saat itu. Ibnu Taimiyah membedakan dua tipe pengaturan (regullasi) harga, yaitu pertama regulasi harga yang tidak adil, diantaranya pengaturan yang termasuk kezaliman dan kedua regulasi harga yang adil dan dibolehkan. Pada kondisi terjadinya ketidak sempurnaan pasar, Ibnu Taimiyah merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah. Dalam kitabnya al-Hisbah penetapan harga diperlukan untuk mencegah manusia menjual makanan dan barang hanya pada kelompok tertentu dengan harga yang ditetapkan sesuai keinginan mereka. (Amalia, 1996: 210.)
Perhitungan inflasi dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) di Indonesia. BPS melakukan survei untuk mengumpulkan data harga dari berbagai macam barang dan jasa yang dianggap mewakili belanja konsumsi masyarakat. Data tersebut kemudian digunakan untuk menghitung tingkat inflasi dengan membandingkan harga-harga saat ini dengan periode sebelumnya. IHK (Indeks Harga Konsumen) adalah salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat inflasi. Inflasi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) pada September 2023 mengalami kenaikan sebesar 3,55 persen (yoy). Secara tahunan, angka inflasi tersebut lebih tinggi dibandingkan bulan lalu dengan selisih 0,90 persen (mtm), atau 3,45 persen (yoy). Hal itu dipaparkan Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, ketika memimpin langsung Rapat Pengendalian Inflasi di Ruang Batu Rakit Rumah Dinas Gubernur, Jumat (6/10/2023). Inflasi tersebut didapatkan dari kelompok pengeluaran bahan pokok beras dari 2 kota di Kep. Babel, yakni Pangkalpinang sebesar 0,2888 persen, dan di Kota Tanjungpandan sebesar 0,4030 persen. Ini menjadikan inflasi Kep. Babel berada di atas angka inflasi nasional (2,28 persen). Bahkan, kondisi ini menempatkan Kep. Babel sebagai provinsi dengan angka inflasi tertinggi se-Indonesia. Padahal, pada bulan sebelumnya sejak April hingga Juli 2023, Negeri Serumpun Sebalai termasuk dalam sepuluh provinsi dengan tingkat inflasi terendah.
Inflasi adalah kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu. Inflasi yang tinggi dapat menjadi masalah ekonomi karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
• Menurunkan daya beli masyarakat. Ketika harga barang dan jasa naik, maka masyarakat harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli barang dan jasa yang sama. Hal ini dapat menyebabkan daya beli masyarakat menurun, sehingga masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhannya dengan baik.
• Meningkatkan biaya produksi. Kenaikan harga bahan baku dan tenaga kerja dapat menyebabkan biaya produksi meningkat. Hal ini dapat membuat harga barang dan jasa menjadi lebih mahal, sehingga dapat meningkatkan inflasi.
• Mengurangi minat masyarakat untuk menabung. Ketika inflasi tinggi, nilai uang yang disimpan dalam bentuk tabungan akan tergerus. Hal ini dapat mengurangi keinginan masyarakat untuk menabung, sehingga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
• Merusak struktur ekonomi. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan ketidakstabilan harga-harga di pasar. Hal ini dapat mempengaruhi investasi dan keputusan bisnis yang diambil oleh perusahaan, sehingga dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi.
• Meningkatkan ketidakpastian ekonomi. Inflasi yang tinggi dapat membuat masyarakat menjadi tidak yakin dengan kondisi ekonomi di masa depan. Hal ini dapat menghambat kegiatan ekonomi, sehingga dapat mengurangi pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk mengendalikan inflasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian khususnya di masyarakat provinsi Bangka Belitung.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 28 tahun 2020 tanggan 10 Pebruari 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah, dengan terbentuknya kepengurusan KNEKS dipusat maupun didaerah hendaknya segera mengambil langkah-langkah dan solusi untuk melaksanakan tupoksinya dalam menyelesaikan masalah ekonomi yang ada di daerah khususnya Provinsi Bangka Belitung yang mengalami Inflasi, percepatan penyelesaian masalah ekonomi atau Inflasi hendaknya Pemerintah melalui KNEKS dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bersinergi untuk menyelesaikan masalah ekonomi atau Inflasi yang sedang terjadi.
( Solusi Penanganan Inflasi akan di bahas di bagian ke III rubrik berikutnya )