Dengarkan Presentasi Proposal Usulan SBSN, IAIN berharap Diberikan Kesempatan untuk Memanfaatkan SBSN

avatar Mega Paraiyannie
Mega Paraiyannie

1002 x dilihat
Dengarkan Presentasi Proposal Usulan SBSN, IAIN berharap Diberikan Kesempatan untuk Memanfaatkan SBSN
Rektor, Wakil Rektor II dan Tim Perencanaan Keuangan

Suasana Saat Zoom Meeting Berlangsung
Suasana Saat Zoom Meeting Berlangsung



IAINSASBABEL.AC.ID-BANGKA. IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung ikut berpartisipasi dalam mendengarkan Presentasi Proposal Usulan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 2022 melalui aplikasi Zoom Meeting Jumat, 8 Januari 2021 mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Kegiatan yang diikuti oleh Rektor, Kepala Biro AUAK, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan beserta Tim, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Terpadu IAIN SAS Babel.

Acara pembukaan Presentasi Proposal Usulan SBSN PTKIN 2022 ini diikuti oleh berbagai PTKIN se-Indonesia bersama Rektor dan Tim Perencanaan yang menguasai hal ikhwal proyek SBSN yang disusun. Turut hadir Biro Perencanaan dan Subdit Sarana dan Prasarana Kemahasiswaan Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Prof. Dr. H. Hatamar, M.Ag. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan berharap bahwa IAIN SAS Bangka Belitung diberikan kesempatan dalam memanfaatkan SBSN, seperti yang diungkapkan dalam kesempatannya “SBSN salah satu sumber dana yang digunakan dalam membangun sarana dan prasarana pendidikan. Dengan adanya SBSN ini harapannya pada tahun-tahun mendatang IAIN SAS Bangka Belitung diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk memanfaatkan SBSN, salah satunya dalam pembangunan gedung kuliah terpadu dan laboratorium terpadu dapat menunjang tugas dan fungsi IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagai Lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, Pelaksana tridharma perguruan tinggi dan Penjaminan mutu pendidikan”.

“pemanfaatan kesempatan dan fasilitas dari SBSN harus mengacu kepada regulasi dan peraturan perundangan sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pengambangan pendidikan, pencerdasan masyarakat dan pembangunan agama yang lebih luas” tegas Prof. Dr. H. Hatamar, M.Ag.