Diskusi Publik Desa Pangek Bahas Tapal Batas: Akademisi IAIN SAS Babel Dorong Penyelesaian Berkeadilan dan Partisipatif

avatar Tong Hari
Tong Hari

41 x dilihat
Diskusi Publik Desa Pangek Bahas Tapal Batas: Akademisi IAIN SAS Babel Dorong Penyelesaian Berkeadilan dan Partisipatif
Akademisi IAIN SAS Babel Dorong Penyelesaian Berkeadilan dan Partisipatif

IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Gerakan Pemuda Pangek Peduli (GPPP) menyelenggarakan Diskusi Publik bertema “Menelaah Masalah Tapal Batas Desa Pangek: Perspektif Hukum, Tata Ruang, dan Sosial untuk Solusi Berkeadilan” di Gedung Serbaguna Desa Pangek, Kabupaten Bangka Barat. Sabtu,26/10/2025

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber lintas bidang keilmuan, yaitu Reski Anwar, S.H., M.H. (Dosen Ilmu Hukum IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung), Fahri Setiawan, S.P., M.Si. (Dosen Perencanaan Wilayah dan Tata Ruang), serta Dr. Fitri Ramdhani Harahap, M.Si. (Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung). Diskusi dipandu oleh Muda Afreiyanto, mahasiswa IAIN SAS Babel yang juga merupakan putra daerah Desa Pangek.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Desa Pangek, Sarmin A.Ma.Pd, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemuda Desa Pangek yang telah menginisiasi ruang dialog akademik ini. “Diskusi ini menunjukkan bahwa pemuda tidak hanya peduli, tetapi mengambil peran nyata dalam mencari solusi terbaik untuk desa,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Reski Anwar menegaskan bahwa persoalan tapal batas harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 mengenai pedoman penegasan batas desa. Ia menjelaskan bahwa setiap penetapan batas harus melalui penelitian dokumen, survei lapangan, pemasangan pilar, dan penandatanganan kesepakatan antar-desa.

“Jika prosedur ini tidak dilalui dengan sah, keputusan tersebut dapat diajukan keberatan administratif hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Kepastian hukum menjadi dasar keadilan sosial,” tegasnya.

Perspektif Tata Ruang: Berbasis Data Spasial dan Partisipasi Publik Fahri Setiawan menyoroti bahwa salah satu sumber persoalan adalah ketidaksinkronan data geospasial antar instansi. Ia menyampaikan pentingnya pemetaan ulang berbasis data resmi dan partisipatif.

“Penetapan batas wilayah bukan hanya teknis kartografis, tetapi menyangkut arah pembangunan desa dan pengelolaan sumber daya. Warga harus dilibatkan dalam setiap tahap,” jelasnya.

Perspektif Sosial: Tapal Batas sebagai Identitas dan Rasa Kepemilikan Sementara itu, Dr. Fitri menekankan bahwa tapal batas bukan hanya garis pada peta, namun terkait dengan identitas dan sejarah sosial masyarakat. Ia menjelaskan bahwa perubahan batas secara sepihak dapat menimbulkan rasa kehilangan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Keadilan sosial lahir dari dialog dan pengakuan atas sejarah lokal. Penyelesaian harus melibatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek,” ujarnya.

Melalui dialog yang berlangsung dinamis, peserta menyepakati beberapa rekomendasi:1. Penyelesaian tapal batas dilakukan dengan pendekatan multidisipliner.2. Pemerintah daerah perlu membentuk tim verifikasi batas wilayah independen.3. Proses pemetaan ulang harus transparan dan melibatkan masyarakat.4. Perlu dibentuk Forum Musyawarah Tapal Batas Desa Pangek sebagai wadah penyelesaian berkelanjutan.

Moderator sekaligus mahasiswa IAIN SAS Babel, Muda Afreiyanto, menutup acara dengan menyampaikan harapan agar hasil diskusi ini menjadi rekomendasi konstruktif bagi pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan penandatanganan komitmen untuk menjaga ketenangan sosial selama proses penyelesaian tapal batas berlangsung.

IAIN SAS Bangka Belitung melalui sivitas akademiknya terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, menghadirkan ilmu yang berdampak, mendukung dialog, dan menguatkan pembangunan desa berbasis pengetahuan.(*)