IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Wakil Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Dr. Iqrom Faldiansyah, MA dilantik sebagai Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke 30 tingkat Nasional tahun 2024 cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 747 Tahun 2024 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Minggu (8/09/2024).
Mengusung tema Mewujudkan Masyarakat Cinta Al-Qur’an Untuk Bangsa Yang Bermartabat di Bumi Nusantara, MTQ Nasional dilaksanakan mulai tanggal 6 - 16 September 2024 tersebut akan melombakan 8 cabang lomba dengan 23 golongan yang diikuti oleh 1.998 peserta dari 35 Provinsi seluruh Indonesia.
Dr. Iqrom Faldiansyah, MA Alumni S3 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Universitas PTIQ Jakarta ini dihubungi secara terpisah mengungkapkan apresiasi dan kesungguhannya. Menurutnya tugas menjadi Dewan Hakim MTQ Nasional merupakan salah satu bentuk rekognisi seorang dosen di tengah masyarakat.
Rekognisi dosen sebagai dewan hakim MTQ Nasional dapat diartikan sebagai pengakuan dan penghargaan yang diberikan kepada dosen yang dipilih. Hal ini menunjukkan bahwa dosen tersebut telah diakui dan dihargai atas kemampuan dan kompetensi mereka dalam hal menilai dan menyelenggarakan MTQ.
Pengamanahan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, merupakan bentuk rekognisi terhadap kemampuan dan kompetensi. Dalam konteks ini, rekognisi bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga merupakan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah dan organisasi terkait atas kontribusi dan kemampuan dosen tersebut dalam menjalankan tugas sebagai dewan hakim MTQ Nasional.
Iqrom menambahkan, dengan menjadi dewan hakim MTQ, dosen tersebut diakui sebagai profesional yang kompeten dalam bidang pendidikan dan pengenalan Al-Qur'an. Hal ini akan meningkatkan citra kampus sebagai institusi yang memiliki dosen berkualitas.
Penghargaan ini juga dapat meningkatkan reputasi kampus karena dosennya dipercaya untuk menjalankan tugas yang strategis dalam kegiatan MTQ. Ketika dosen kampus dipilih sebagai dewan hakim, kampus tersebut dianggap memiliki reputasi yang kuat dalam bidang pendidikan dan pengenalan Al-Qur'an. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dapat membantu memperluas jaringan institusi di luar kampus.(*)