Dosen Hukum IAIN SAS BABEL beri Edukasi Warga Terentang III: Melek Hukum Kunci Hindari Jerat Hukum

avatar Tong Hari
Tong Hari

103 x dilihat
Dosen Hukum IAIN SAS BABEL beri Edukasi Warga Terentang III: Melek Hukum Kunci Hindari Jerat Hukum
Dosen Hukum IAIN SAS BABEL beri Edukasi Warga Terentang III: Melek Hukum Kunci Hindari Jerat Hukum

IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.Kesadaran hukum di tingkat akar rumput menjadi perhatian utama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung (PAHAM BABEL). Hari ini, Jumat (28/11/2025), PAHAM BABEL menggelar penyuluhan bertema "Masyarakat Melek Hukum: Langkah Awal Mencegah Pelanggaran dan Ketidakadilan" yang disambut antusias oleh perangkat desa dan puluhan warga Desa Terentang III, Kecamatan Koba.

Acara dibuka oleh Sekretaris Desa Terentang III, Sudarwan, S.Pi, yang mewakili Kepala Desa. Dalam sambutannya, Sudarwan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas inisiatif tersebut. "Masyarakat sudah saatnya melek hukum agar terhindar dari kasus-kasus hukum yang merugikan. Kami berterima kasih kepada PAHAM BABEL atas waktu dan tempatnya untuk memberikan sosialisasi ini," ujar Sudarwan.

PAHAM BABEL: Perpanjangan Tangan Negara untuk Keadilan

Direktur PAHAM BABEL, Robi Rendra Tribuana, M.H., menjelaskan bahwa kehadiran PAHAM BABEL di tengah masyarakat adalah sebagai perpanjangan tangan negara untuk memberikan bantuan hukum secara gratis atau pro bono, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Kami hadir untuk memastikan hak konstitusional warga negara atas keadilan terpenuhi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," tegas Robi.

Sorotan Materi: 3 Pilar Utama Melek Hukum Materi utama disampaikan oleh Dosen Hukum IAIN SAS BABEL Reski Anwar, M.H., yang memaparkan pentingnya 3 Pilar Melek Hukum bagi warga desa:

* Pilar Preventif: Mencegah masalah sejak awal, terutama dalam isu sengketa lahan, dengan mewajibkan validasi data di baik tingkat kecamatan maulun BPN dan dokumentasi tertulis resmi.

* Pilar Protektif: Melindungi diri dari kesewenang-wenangan, khususnya dalam kasus pidana perkebunan/perikanan, di mana warga yang berstatus tersangka (tidak mampu) didampingi Penasihat Hukum sejak pemeriksaan pertama di Kepolisian.

* Pilar Akses: Mengetahui jalur mencari keadilan. Reski Anwar menekankan bahwa PAHAM BABEL siap mendampingi masyarakat miskin dalam kasus Perdata (sengketa waris), Pidana, hingga kasus Hukum Keluarga (seperti Itsbat Nikah untuk melegalisasi pernikahan siri agar hak anak dan istri terjamin).

Solusi Kasus Umum: Dari Tanah hingga Hak Anak

Dalam sesi analisis kasus, Reski Anwar menyoroti tiga kasus faktual yang sering dihadapi warga di Bangka Tengah, yaitu:

* Sengketa Tanah Waris: Solusi hukumnya adalah Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri, didahului mediasi desa, dengan perjanjian di bawah tangan dapat menjadi bukti pendukung.

* Tindak Pidana Perkebunan: Solusi bagi tersangka yang tidak mampu adalah pendampingan hukum gratis dari LBH sejak pemeriksaan awal.

* Isu Nikah Siri: Solusi hukum untuk menjamin hak anak dan istri adalah mengajukan permohonan Itsbat Nikah ke Pengadilan Agama.

Penyuluhan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang aktif, diskusi menarik oleh masyarakat mengenai teknis hukum acara pidana penyelidikan penangkapan dan peran advokat dalam kuhap, hak asuh anak oleh orang tua angkat dan pernikahan buku nikah dibawah berlayar dan solusi hukumnya. Dialog Melek hukum ini ditutup dengan komitmen kuat dari perangkat desa dan masyarakat untuk menjadikan Desa Terentang III sebagai komunitas yang semakin Melek Hukum, di mana keadilan dapat diakses oleh semua golongan.(*)