Irawan: Menteri Agama Tidak Larang Pengeras Suara di Masjid dan Musala

avatar Tong Hari
Tong Hari

1526 x dilihat
Irawan: Menteri Agama Tidak Larang Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Dr. Irawan, M.S.I

IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam surat edaran ini ada sejumlah pedoman pengeras suara, yaitu pengeras suara untuk ke luar dan ke dalam masjid atau musala. Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Pengaturan pengeras suara ini semata-mata untuk menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat di tengah keragaman agama.

Menurut saya (Irawan - Dosen IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung), kebijakan Menteri Agama ini hanya untuk menjaga kedamaian dan sikap saling menghargai di tengah masyarakat yang penduduknya beragam agama. Untuk menggunakan pengeras suara di masjid dan musala boleh digunakan, tidak dilarang. Namun, atas pertimbangan bahwa Indonesia memiliki beberapa agama dan keyakinan, maka pengeras suara di masjid dan musala perlu diatur”.

Menurut saya (Irawan), Menteri Agama tidak bermaksud membandingkan suara azan dan anjing. Menteri Agama hanya memberikan contoh sekiranya kita hidup di komunitas tertentu. Mari kita semua menyikapi ini dengan bijak dan saling merangkul.

 

 

(Penulis: Irawan - Dosen IAIN SAS Babel)