Mahasiswa PKL FSEI IAIN SAS Babel Diskusi Kewenangan Peradilan Agama di Pengadilan Agama Tanjung Pandan

avatar Tong Hari
Tong Hari

181 x dilihat
Mahasiswa PKL FSEI IAIN SAS Babel Diskusi Kewenangan Peradilan Agama di Pengadilan Agama Tanjung Pandan
Lima Mahasiswa PKL FSEI IAIN SAS Babel Diskusi Kewenangan Peradilan Agama di PA Tanjung Pandan


IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.Lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN SAS Bangka Belitung mendapat kesempatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Pengadilan Agama Tanjung Pandan Kelas 1 B Belitung. Selasa (10/09/2024)

Kesempatan yang jarang didapat ini adalah mereka bisa mendalami lebih jauh mengenai sistem peradilan agama yang bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjung Pandan

Mereka yang mendapat kesempatan berharga ini adalah Muhammad Ikrom, Muhammad Muslim, Prayuda Hidayatullah, Rismawanti, dan Cut Nadita.

PKL di Pengadilan Agama Tanjung Pandan Kelas 1 B Belitung bisa memperkaya pengalaman dan pengetahuan mereka dalam peradilan agama di tanah air.

Wakil Ketua Pengadilan Agama TanjungPandan, Irkham Soderi, S.H.I., M.H.I, yang juga seorang ahli hukum yang berkompeten di bidang peradilan agama ini memberikan materi mendalam tentang kewenangan peradilan agama.

Dalam sesi tersebut, Irkham Soderi menjelaskan secara komprehensif mengenai kewenangan peradilan agama.

Mulai dari Kewenangan Absolut dan Relatif Pengadilan Agama, Perluasan wewenang Peradilan Agama, hingga kedudukannya dalam sistem hukum nasional. 

Ia juga memberikan wawasan mengenai berbagai jenis kasus yang ditangani oleh peradilan agama dan bagaimana proses hukum berlangsung di tingkat ini.

Para peserta magang tampak antusias dan bersemangat mengikuti sesi tersebut.

Mereka tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis tetapi juga mendapatkan pemahaman praktis tentang bagaimana penerapan hukum di pengadilan agama sehari-hari. 

Irkham Soderi menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap kewenangan peradilan agama sebagai bagian integral dari sistem hukum di Indonesia dan memahami tentang Hukum Acara Formil serta Hukum Acara Materil di Pengadilan Agama.

Dengan adanya agenda seperti ini, diharapkan para peserta prakrik kerja lapangan (PKL) dapat lebih siap menghadapi tantangan dan berkontribusi secara efektif dalam bidang hukum, khususnya dalam konteks peradilan agama.

Pengalaman ini juga diharapkan dapat memberikan bekal berharga bagi mereka dalam karir hukum di masa depan. (*)