Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam Mengenal lebih inti Tentang Perwalian Adhal

avatar Tong Hari
Tong Hari

722 x dilihat
Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam  Mengenal lebih inti Tentang Perwalian Adhal
Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam Mengenal Lebih Inti Tentang Perwalian Adhal


IAINSASBABEL.AC.ID - MUNTOK. Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Pengadilan Agama Muntok mengenal lebih inti tentang perwalian adhal bertempat di Aula Gedung Pengadilan Agama Muntok, 15/8/2022. Wali adhal adalah wali yang enggan (menolak) untuk menjadi wali nikah atas perkawinan seorang wanita yang berada dibawah perwaliannya. 

Perkara wali adhal merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikannya berdasarkan hukum formil dan hukum materiil yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara wali adhal di Pengadilan Agama Makassar diperiksa dan diputus secara volunter yanhg didasarkan pada pemahaman Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987.

Pemeriksaan perkara ini dilakukan dengan menghadirkan wali pemohon namun tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara ini. Wali pemohon diberi hak untuk mengajukan pembelaan hak perwaliannya sebagai wali nikah, apabila alasan-alasan pembelaannya dapat dibenarkan maka permohonan wali adhal dapat ditolak atau tidak dapat diterima. Dengan demikian penyelesaian perkara ini terjadi kejanggalan, karena wali yang dihadirkan tidak hanya dimintai keterangan sebagai pelengkap dalam proses pemeriksaan, akan tetapi juga dibenarkan mempertahankan haknya sebagai wali nikah.

Oleh karena itu penyelesaian perkara ini semestinya diperiksa dan diputus secara kontradiktur sebagaimana layaknya perkara contentiosa yang mengandung sengketa di dalamnya, sebab selama proses dan diputus secara volunter maka keadilan yang dicapai dalam putusan perkara ini adalah keadilan sepihak, belum mencerminkan keadilan hukum yang sebenar-benarnya dalam masyarakat. Faktor faktor yang mempengaruhi penyelesaian perkara wali adhal di kota Makassar adalah faktor perubahan sosial, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor kultur atau budaya masyarakat dan faktor pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama.

Namun dari keempat faktor tersebut yang paling dominan adalah pemahaman dan pengamalan nilai-nilai agama seseorang, karena sebagian besar dari responden mengatakan bahwa penyelesaian perkara wali adhal di Pengadialan Agama Muntok sangat dipengaruhi oleh faktor tersebut, sebab penyelesaian perkara ini adalah dalam rangka penegakan syariat Islam dibidang perkawinan.

 Persyaratan Wali Adhal:

1. Menyerahkan Surat Permohonan (Minimal 8 Rangkap)

2. Menyerahkan fotocopy KTP Pemohon (1 lembar)

3. Menyerahkan surat pemberitahuan adanya halangan kekurangan persyaratan dari KUA

4. Menyerahkan surat penolakan pernikahan dari KUA

5. Menyerahkan surat keterangan untuk menikah dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan

6. Menyerahkan fotocopy Akta Kelahiran Pemohon/Fotocopy Ijazah Terakhir Pemohon

7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, dan 6 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos

8. Menyerahkan Fotocopy bundel nikah Pemohon dengan Calon Suami Pemohon untuk rujukan data di pendaftaran.

9. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet.

 

 

(Penulis: Melina dan Elfa Herlina)