IAINSASBABEL.AC.ID - Bangka. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahkwal Syaksiyah) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung pada Hari Rabu (13/7/2022) menyelenggarakan kegiatan pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang berlangsung digedung Rektorat Pasca Sarjana lantai II IAIN SAS BABEL. Pesertanya adalah Mahasiswa yang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yaitu Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Semester 6 angkatan 2019. Agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, ditahun ini ada 2 kelas yang mengikuti Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yaitu dari kelas A dan juga kelas B yang mana masing-masing tiap kelas itu berjumlah 23 orang.
Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) tahun ini mengusung tema “Mewujudkan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Yang Unggul, Profesional dan Kompeten di Era Revolusi Industri 4.0”. Adapun dari awal peserta Praktik Kerja Lapangan sudah mulai melakukan proses administrasi dan juga validasi data dan juga berkas-berkas untuk pelaksanaan kegiatan ini, adapun mahasiswa yang sudah lolos verifikasi untuk melaksanakan kegiatan ini adalah sebanyak 41 orang peserta Praktik Kerja Lapangan, baik itu dari kelas A dan juga kelas B yang mana nantinya mereka akan ditempatkan dimasing-masing tiap pengadilan Agama yang sudah ditentukan oleh pihak panitia.
Adapun acara tersebut dihadiri oleh Rektor IAIN Syaikh Abdurrahaman Siddik Bangka Belitung Dr. Irawan, M.S.I. yang mana sekaligus membuka acara Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Prodi Hukum Keluarga Islam tahun 2022, Dekan FSEI Dr. Iskandar, M.Hum. Wakil Dekan I Dr. Rahmat Ilyas, M.S.I. Kaprodi Hukum Keluarga Islam, Alwan Sobari, M.S.I. Sekaligus ketua Panitia, serta turut hadir juga Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Pada sambutannya Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Dr. Irawan, M.S.I. menyampaikan bahwa Praktik Kerja Lapangan ini sangat penting bagi mahasiswa tingkat akhir, karena ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang harus dipenuhi atau syarat bagi mahasiswa yang ingin menyelesaikan di bangku perkuliahannya.
Rektor berpesan kepada seluruh peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) Prodi Hukum Keluarga Islam 2022, untuk menjaga nama baik kampus dan juga fakultas, dan tentunya juga menaati semua aturan-aturan yang sudah diterapkan disemua lingkungan Peradilan Agama yang nantinya akan menjadi tempat Praktik Kerja Lapangan para peserta. Dan juga beliau berpesan kepada seluruh peserta Praktik Kerja Lapangan, pada saat nantinya selesai melaksanakan kegiatan ini, diharapkan kepada seluruh peserta bisa mengambil ilmu sebanyak-banyaknya dan juga bisa menerapkan dimasyarakat kelak dikemudian hari.
Dr. Iskandar, M.Hum Dekan FSEI juga memberikan sedikit sambutannya dan juga berpesan kepada seluruh Peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) Prodi Hukum Keluarga Islam tahun 2022, bahwa peserta mampu meningkatkan kedisiplinannya pada saat kegiatan Praktik Kerja Lapangan nanti, dan juga beliau mengingatkan kepada seluruh peserta nantinya pada saat pelaksanaan PKL, peserta haruslah hadir tepat waktu dan juga tidak boleh terlambat, karena pentingnya untuk menanamkan jiwa kedisiplinan yang tinggi.
Sedikit berbeda ditahun sebelumnya, Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini tentunya dilaksanakan di lima Lingkungan Pengadilan Agama, yang mana di tahun sebelumnya itu dilaksanakan di empat lingkungan peradilan agama yaitu Pengadilan Agama Pangkal Pinang, Pengadilan Agama Sungailiat, Pengadilan Agama Muntok, Pengadilan Agama Tanjung Pandan dan di tahun ini ada penambahan yaitu Pengadilan Negeri Koba. Dari lima lingkungan Pengadilan Agama dan juga Pengadilan Negeri tersebut yang nantinya akan menjadi tempat dari Praktik Kerja Lapangan (PKL) para peserta Prodi Hukum Keluarga Islam, diharapkan mampu melaksanakan kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan juga siap ditempatkan dimana saja oleh panitia Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Dalam pembekalan tersebut para peserta dibekali dengan materi, oleh dua Narasumber yaitu, Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, YM. Bapak Hakim M. Aliyudin, S.Ag., M.H. dan juga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung YM. Bapak Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum. Adapun materi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yaitu tentang “Penerapan E-Court dan E-Litigasi Dalam Penyelesaian Perkara di pengadilan Agama”. Target dari penyampaian materi tersebut ialah memberikan pemahaman kepada seluruh peserta Pembekalan Praktik Kerja Lapangan tentang bagaimana penerapan E-court ataupun pelaksanaannya mulai dari E-Filling (Pendaftaran Perkara Secara Online), E-payment (Pembayaran Panjar Biaya Secara Online). E-Summons (Pemanggilan Para Pihak Secara Online) dan E-Litigation (Persidangan Secara Online).
Setelah acara pembekalan selesai kelompok yang beranggotakan 16 orang langsung menghadap dan berdialog dengan Dosen Pembimbing Lapangan dengan bapak Reski Anwar, M.H. diruangan laboratorium FSEI mengenai teknis dan persiapan praktik kerja lapangan yang akan dilaksanakan di pengadilan agama mentok. Kelompok ini cukup banyak pesertanya sehingga kami menamakan dengan kelompok 16 sebab berjumlah 16 orang peserta. Diskusi cukup panjang menjelang sore dan peserta cukup antusias berdialog dengan DPL. Semoga kegiatan PKL ini berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Penulis: Megi Aprilian (Mahasiswa Prodi HKI dan Peserta PKL Pengadilan Agama Mentok).
Editor : Ika Robiantari