IAINSASBABEL.AC.ID - MUNTOK. Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung yang sedang praktek kerja lapangan di Pengadilan Agama Muntok kelas II melakukan tata cara sistem pelayanan yang ada di pengadilan. Pengadilan Agama Muntok kelas II mempunyai Sistem Informasi dan Mobile Pelayanan Hukum Bagi Warga Bangka Barat (SIMENUMBING) guna Untuk membangun kepercayaan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Muntok, dan terkait dengan Standar Pelayanan yang berlaku di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Manfaat SIMENUMBING bagi masyarakat; memangkas biaya perceraian bagi masyarakat pencari keadilan yang berdomisili jauh untuk datang langsung ke Pengadilan Agama Muntok, memudahkan masyarakat Bangka Barat dalam hal persidangan, mendaftarkan perkara, konsultasi hukum serta pengambilan produk hukum.
Pengadilan Agama Muntok mempunyai MAKMULAT PELAYANAN “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji kami bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian memberikan kompensasi apabila terdapat keluhan dari pengguna layanan Pengadilan akan keterlambatan pelayanan yang diberikan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.”
Pengadilan Agama Muntok hadirkan SIMENUMBING dengan berbagai kendala yang dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Bangka Barat, maka Pengadilan Agama Muntok dengan inovasinya menghadirkan Simenumbing guna memberikan pelayanan kepada masyarakat agar Lebih Dekat, Hemat, Efektif dan Efesien. Akses Informasi di Pengadilan Mudah, Cepat, dan Gratis. Pelaksanaan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Muntok yakni berdasarkan standar pelayanan sebagai tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas.
Selanjutnya Pengadilan Agama Muntok kelas II menangani perkara Cerai Gugat/Cerai Gugat, Hadhanah, Izin Poligami, Gugatan Harta Bersama, Gugatan Harta Waris, Pembatalan Perkawinan, Dispensasi Nikah, Isbat Nikah, Wali Adhal, Penetapan Ahli Waris, dan Pengangkatan Anak, dan itu semua punya syarat-syarat tertentu. Penyelenggaraan pelayanan di Pengadilan Agama Muntok meliputi pelaksanaan di PTSP; MEJA I meja informasi yakni melayani masyarakat dalam hal memberi infomasi terkait yang ada di pengadilan, Meja II pendaftaran selanjutnya mendaftarkan perkara, Meja III pengambilan berkas-berkas perkara yaitu berkas yang sudah diputuskan contohnya seperti akta cerai, Meja IV kasir, tempat pembayaran perkara.
(Penulis : Eko Aryanja/Editor : Ika Robiantari)