
IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA. Alhamdulillah, Program Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung akhirnya berhasil meraih Predikat Akreditasi Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Predikat Akreditasi ini berdasarkan SK BAN-PT Nomor: 6899/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/X/2022, tanggal 5 Oktober 2022. Sertifikat Akreditasi ini berlaku selama 5 (Lima) Tahun, yaitu mulai 5 Oktober 2022 sampai dengan 26 Januari 2026, ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof. Ari Purbayanto, Ph.D.
Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Dr. H. Iskandar, S.Ag., S.H., M.Hum. menegaskan bahwa pencapaian Akreditasi Baik dari Hukum Keluarga Islam merupakan cerminan wujud kerja keras semua pihak dalam meraih Akreditasi Baik. “Alhamdulillah, dengan demikian Prodi sudah tidak memiliki halangan untuk meluluskan mahasiswanya. Selamat buat Prodi Hukum Keluarga Islam, terus berkerja keras agar kedepannya dapat meningkatkan kembali akreditasinya menjadi Baik Sekali atau Unggul dimasa mendatang,” harapnya.
Di kesempatan yang sama Kaprodi Hukum Keluarga Islam Alwan Sobari, M.S.I menyampaikan ucapan syukur karena Prodi Hukum Keluarga Islam diberikan predikat Baik. Ia berharap Prodi Hukum Keluarga Islam tetap terus eksis bersaing dengan prodi-prodi lain, baik di lingkup IAIN SAS Babel maupun dengan prodi-prodi di kampus lainnya.
Puji syukur kehadirat Allah SWT, bahwa ini adalah hasil kerja keras bersama dan tentu dia sangat bangga dan terharu dengan adanya kabar baik ini. Berdasarkan ketetapan BAN-PT bahwa terbitnya akreditasi itu merupakan anugerah untuk kita semua dan hadiah terindah bagi keluarga besar Prodi. Selamat buat Hukum Keluarga Islam, terus berkerja keras agar ke depannya dapat meningkatkan kembali akreditasinya menjadi Baik Sekali dan Unggul dimasa mendatang,” harap Alwan.
Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, dan LPM, LP2M, UPT Perpustakaan, UPT Bahasa, UPT TIPD, Dosen, Stakeholder, Karyawan serta Mahasiswa Hukum Keluarga Islam yang telah membantu Prodi hingga mendapatkan Akreditasi Baik, tutup Alwan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020, Akreditasi Perguruan Tinggi tidak lagi menggunakan model A, B, dan C. Dalam peraturan tersebut BAN PT telah mengeluarkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 yang merupakan instrumen terbaru untuk melihat kualifikasi perguruan tinggi dan kualitas program studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta. Satu perubahan pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 adalah istilah peringkat akreditasi atau peringkat terakreditasi menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik atau Tidak Terkareditasi.
(Penulis : Tonghari/Ayaknan | Editor: Ika Robiantari)