IAINSASBABEL.AC.ID - PANGKALPINANG. Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022, salah satu Dosen IAIN SAS Bangka Belitung memberikan pemahaman tentang arti kesadaran hukum bagi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum & HAM Bangka Belitung (LBH PAHAM BABEL) mengusung tema “Tingkatkan Kesadaran Hukum Anak Indonesia”.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur LBH PAHAM BABEL Robi Rendra Tribuana beserta jajarannya dan Bapak Kasdar Kasubsi Pendidikan dan Bimkemas. "Kegiatan ini yang kami tunggu-tunggu untuk memberikan pengetahuan akan pentingnya kesadaran hukum sebab tidak menutup kemungkinan mereka bisa mengulangi perbuatan jahat lagi, ungkapnya. Semoga dengan adanya kegiatan ini ANDIKPAS kami bisa lebih paham dan mengenal hukum terutama tidak masuk kedalam kesalahan yang sama," kata Kasdar.
Pemateri pertama Dwi Aryanti, S.H., M.Kn menyampaikan Materi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam penyampaian materi ini difokuskan terkait tata cara/persyaratan dan hak-hak masyarakat yang kurang mampu yang tersandung masalah hukum baik pidana maupun perdata untuk memperoleh bantuan hukum Litigasi/Non Litigasi secara cuma-cuma.
Reski Anwar, M.H. salah dosen IAIN SAS Bangka Belitung pada paparannya menyampaikan “sadar akan hukum di sini maksudnya adalah dalam rangka membentuk anak-anak yang sempat bermasalah atau berhadapan dengan hukum menyadari akan kesalahan dan tentunya paham tentang hukum mengenai seperti apa bantuan hukum yang bisa mereka dapatkan disaat berhadapan dengan hukum,” ungkapnya. Sebab anak tidak tahu akan hak dan kewajibannya yang sudah disediakan oleh negara regulasinya.
Perlindungan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 yang berbunyi "bahwa negara memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar". Di dalam deklarasi hak-hak anak disebutkan pula bahwa anak karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum yang layak sebelum dan sesudah dilahirkan.
Kehidupan yang semakin kompleks dan beraneka ragam dari arus globalisasi menyebabkan pengaruh positif dan negatif terhadap kemajuan zaman yang diikuti oleh perubahan perilaku manusia. Perilaku negatif yang tidak sesuai dengan norma sosial dianggap sebagai masalah sosial oleh masyarakat. Perilaku yang melanggar norma ini tidak hanya bisa dilihat pada masyarakat dewasa, namun anak-anak pun tidak luput dari perilaku yang menyimpang dan tidak jarang melanggar hukum. Ada banyak faktor mengapa anak-anak melakukan tindakan kriminal sehingga melanggar hukum, bahkan tak sedikit anak-anak di bawah umur yang di penjara.
Selain adanya perlindungan terhadap anak pelaku tindak pidana, narapidana anak harus mendapat pemenuhan hak narapidana anak, yaitu hak tumbuh dan berkembang, hak berpartisipasi, hak pendidikan, hak makan dan minum dan hak tempat tinggal.
Narapidana anak juga perlu mendapatkan pembinaan sosial untuk mengembangkan pribadi dan hidup masyarakanya. Aktivitas yang bisa dilakukan oleh narapidana anak adalah dengan memfasilitasinya bimbingan tentang hidup bermasyarakat yang baik dan memberitahukan norma-norma agama, kesusilaan, etika pergaulan dan pertemuan dengan keluarga korban untuk memelihara hubungan batin.
Dengan mendapatkan berbagai pembinaan berdasarkan perlindungan narapidana anak, maka narapidana anak diharapkan bisa menentukan dan mendapatkan kembali jati diri alamiahnya sebagai manusia yang hidup dan mempunyai tujuan hidup yang lebih baik.
(Penulis: Tong Hari | Editor: Ika Robiantari)