IAINSASBABEL.AC.ID Bangka,19/8/2022. Kepala Unit TIPD IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Dr. Fatma Sylvana Dewi Harahap, MA. Kes, menghadiri Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 788 tahun 2021, tentang pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Hotel Grand Mercure Angkasa Medan, Jumat (1-6/Agustus) yang lalu.
Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Biro Humas, Data dan Informasi , Kepala Kankemenag, para Rektor PTKN, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan (AUPK), Kepala Biro AAKK, Kepala Biro AUPK, Kepala UPT TIPD, Kasubag Humas, Kasubag Perencanaan PTKN serta Kepala Kanwil dan Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag se-Sumatera dan Banten.
Kepala Biro Humas Data dan Informasi (HDI) Kemenag RI Akhmad Fauzin selaku Ketua Panitia dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih atas kehadiran peserta dalam Sosialisasi KMA Nomor 788 tahun 2021 tentang Pelaksanaan SPBE. KMA ini merupakan bagian dari pengembangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.
Kepala Unit TIPD (Teknologi Informasi dan Pangkalan Data), Dr. Fatma Sylvana Dewi Harahap, MA. Kes menyampaikan dari hasil kegiatan tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 788 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan SPBE di Kementerian; Ada beberapa implikasi Pelaksanaan KMA 788 Tahun 2021 dan Peta Rencana Transformasi Digital Kementerian Agama dihasilkan beberapa kesimpulan; Pertama, semua pengadaan terkait teknologi informasi harus sesuai dengan peta rencana tranformasi digital yang sudah ada.
Kedua, Biro Humas dan Informasi ditunjuk sebagai unit yang menyetujui pelaksanaan pengadaan IT di seluruh Kementerian Agama. Ketiga, Inspektorat Jenderal ditunjuk sebagai pelaksana pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KMA tersebut. Keempat, Biro Humas data dan Informasi segera menyusun turunan pelaksanaan KMA 788 Tahun 2021, ujar Fatma.
Kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama tersebut dilanjutkan pada hari berikutnya di tempat yang sama, yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Kepala UPT TIPD dan Pranata Humas PTKN se-Sumatera dan Banten (Kamis, 04 Agustus - 06 Agustus 2022) pukul 08.00-16.00 wib di Hotel Grand Mercure Angkasa Medan.
Hasil kegiatan tersebut juga membahas tentang Tata Kelola dan Mekanisme Evaluasi Anggaran (Clearance) SPBE yang menjelaskan tentang Kebijakan Clearance dalam pengadaan belanja TIK bagi K/L TA 2022 & TA 2023. Tata kelola evaluasi anggaran SPBE (perbandingan pelaksanaan kegiatan TA 2021 & 2022), alur verifikasi anggaran SPBE TA 2022 dan 2023, dan evaluasi anggaran SPBE TA 2022 & TA 2023. Tidak hanya itu saja, dalam kegiatan tersebut juga membahas jenis belanja TIK, kriteria belanja TIK serta menjelaskan tentang aplikasi evaluasi anggaran (EGA).
Kegiatan 6 hari tersebut diakhiri dengan keseruan voting results para peserta dengan menggunakan mentimeter untuk mengukur kegiatan di kampus-kampus PTKN maupun kanwil Kemenag se-Sumatera tentang teknologi informasi dan pangkalan data.
Penulis : Savira Indah Cahya Ningsih