IAINSASBABEL.AC.ID - MUNTOK. Pada Kamis dan Jum’at tanggal 28 s.d 29 Juli 2022 Peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) Prodi HKI (Hukum Keluarga Islam) dari Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung melangsungkan materi terkait upaya damai dan mediasi dan kemudian dilanjutkan dengan simulasi mediasi di PA Mentok Kabupaten Bangka Barat yang dipaparkan serta dipantau langsung oleh Bapak Yusuf Setyo Nugroho S.H, C. Med, selalu Mediator Non Hakim di PA Mentok.
Mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga (baik Mediator Hakim maupun Non Hakim) yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang sedang berperkara untuk mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak atau dengan kata lain untuk mencari titik temunya.
Yusuf melaksanakan simulasi atau praktik mediasi agar para mahasiswa paham bagaimana seorang mediator memediasi kedua belah pihak yang berperkara. "Saya rasa terkait materi mediasi, di kampus kalian juga sudah banyak yang disampaikan dan materi tambahan juga telah saya sampaikan maka selanjutnya dilanjutkan dengan simulasi mediasiny," ujar Yusuf.
Sebelum itu bagi tiap kelompok yang terbagi menjadi 3 orang dan berjumlah 6 kelompok dan sebelum mahasiswa melakukan simulasi mediasi setiap kelompok wajib mempersiapkan terlebih dahulu berkas mediasi seperti resume perkara, kesepakatan perdamaian, pernyataan para pihak tentang hasil mediasi serta laporan hasil mediasi.
Dan di sini para peserta, mahasiswa PKL juga diminta untuk membuat berkas yang diperlukan serta yang harus dipersiapkan pada saat mediasi dalam hal ini para mahasiswa juga dapat ilmu terkait cara buat resume perkara, pernyataan para pihak tentang hasil mediasi, draft kesepakatan perdamaian, dan juga laporan hasil mediasi.
Terkait hal ini praktik simulasi mediasi ini mengangkat kasus cerai talak dan cerai gugat yang dihadiri oleh para mahasiswa peserta PKL sebanyak 16 orang, di masing-masing kelompok punya peran masing-masing yaitu dalam kasus cerai talak ada yang berperan sebagai Pemohon. Termohon dan satu orang sebagai Mediator, yang kedua dalam kasus cerai gugat ada yang berperan sebagai Penggugat, Tergugat, dan satu orang Mediator baik itu laki-laki atau perempuan. Para peserta sangat menjiwai peran mereka masing-masing dan sangat antusias mengikuti praktik tersebut.
Devin, Peserta PKL mengatakan pengalaman yang luar biasa yang bisa didapatkan, karena simulasi ini langsung dikawal langsung oleh Mediator Non Hakim Yusuf Setyo Nugroho, S. H, C. Med. Pada saat kuliah hanya teori saja, jadi di sini kami mengetahui secara langsung perkara yang wajib menempuh mediasi dan tahapan-tahapannya serta mendapat ilmu dari praktik tersebut. Karena sesuai dengan yang diterangkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dijelaskan bahwa setiap perkara wajib menempuh mediasi yang dibantu oleh seorang Mediator.
(Penulis: Devin - Mahasiswa PKL)