IAINSASBABEL.AC.ID Bangka,23/8/2022. Putusan adalah masalah Prestige dan persoalan eksekusi adalah persoalan wibawa. Kegagalan eksekusi dengan sendirinya akan merobek kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan kepada pengadilan khususnya.
Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung mendapatkan materi tentang Proses Pelaksanaan Sita dan Eksekusi oleh selaku Hakim di Pengadilan Agama Mentok.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari selasa 22 Agustus 2022 mengenai penyampaian materi tentang Proses pelaksanaan sita dan Eksekusi oleh Muhamad Syarif, S.H.I.,M.H beliau memberikan pemahaman mengenai Proses pelaksanaan sita dan Eksekusi mulai dari pengertian Eksekusi, Sumber hukum Esksekusi, Asas eksekusi, prosedur dan tahapan eksekusi.
Selanjutnya, Muhamad Syarif, S.H.I.,M.H Menjelaskan mengenai Dalam Sita Jaminan Penetepan yang berisikan perintah untuk meletakkan sita jaminan di buat oleh ketua majelis hakim, sedangkan dalam perintah peletakan sita eksekusi di buat oleh ketua pengadilan. Sita Eksekusi di perlukan jika sebelumnya terhadap objek tersebut belum di letakkan sita jaminan.
Seluruh Mahasiswa PKL dari Prodi Hukum Keluarga Islam sangat antusias menerima materi tentang sita dan eksekusi oleh Muhamad Syarif, S.H.I.,M.H selaku ketua pengadilan, saat ini beliau juga merupakan Hakim yang berada di Pengadilan Agama Mentok.
Diakhir sesudah penyampaian materi tentang Proses pelaksanaan sita dan eksekusi di Peradilan Agama yang beliau sampaikan, beliau memberi kesempatan untuk Mahasiswa PKL bertanya dan di akhiri oleh jawabannya.
Penulis: Esti widiya wanti dan Alhabsi