IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA. Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) RI sudah dirilis sejak tanggal (03/08) malam hari. Pengumuman dengan nomor: P-3212/SJ/B.ll.2/KP.00.2/08/12021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 menginformasikan kepada pelamar yang dinyatakan LULUS.
Pelamar Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik lndonesia Tahun Anggaran 2021 yang Memenuhi Syarat (MS) tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan LULUS seleksi administrasi. Pelamar Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik lndonesia Tahun Anggaran 2021 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi. Pengumuman yang dirilis secara resmi oleh Kementerian Agama RI dipublikasi melalui https://kemenag.go.id/archive/pengumuman-hasil-seleksi-adm-cpns-kemenag .
CPNS sebanyak 10 formasi umum yang berada pada satuan kerja IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, dengan rincian sebagai berikut:
- AHLI PERTAMA - PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
- AHLI PERTAMA - PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
- PENYUSUN LAPORAN KEUANGAN
- ASISTEN AHLI - DOSEN BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM
- ASISTEN AHLI - DOSEN MANAJEMEN
- ASISTEN AHLI - DOSEN PSIKOLOGI
- ASISTEN AHLI - DOSEN PSIKOLOGI ISLAM
- ASISTEN AHLI - DOSEN SENI DAN BUDAYA
- ASISTEN AHLI - DOSEN TEKNOLOGI PENDIDIKAN
- LEKTOR - DOSEN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sekretaris Panitia CPNS IAIN SAS Babel, Kepala Biro AUAK Drs. H. Eramli Jantan Abdullah, M.M mengungkapkan tentang jumlah pelamar, terdapat 75 pelamar tidak memenuhi syarat administrasi dan 105 memenuhi syarat. Sehingga total pelamar berjumlah 180 orang. Mengingatkan “Proses Pengadaan CPNS dilaksanakan secara bertahap, dengan proses penilaian yang diverifikasi dan divalidasi berkali-kali oleh banyak pihak. Oleh karena itu, kepada seluruh pelamar agar tidak mempercayai siapa pun yang menjanjikan kemudahan dan/atau kepastian diterima menjadi CPNS.
Beliau melanjutkan, “Seleksi administrasi bukanlah satu-satunya tahapan, masih ada tahapan berikutnya SKD dan SKB. Untuk itu, bagi para pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, agar segera menyiapkan diri untuk tahapan berikutnya yaitu SKD dan SKB, sesuai ketentuan yang telah disampaikan.
“Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, kami mengucapkan terima kasih banyak sudah melamar pada formasi di IAIN SAS Babel. Saudara adalah orang-orang yang berkompeten dan kualified, hanya kurang teliti saja terhadap ketentuan-ketentuan persyaratan CPNS yang sudah ditetapkan dan diumumkan.”Pungkas Beliau.
Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dalam masa sanggah pada tanggal 5 s.d. 8 Agustus 2021 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id . Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.
Panitia seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021 akan mengumumkan hasil sanggah pelamar yang memenuhi syarat setelah masa sanggah pada tanggal 15 Agustus 2021 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id, sedangkan Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.
Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Pelamar yang TIDAK LULUS seleksi administrasi tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seluruh Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan SKD menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah terkait dengan perkembangan sebaran Pandemi Covid-19 dan akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id. Kemudian seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
Bagi seluruh pelamar agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https:i/casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial resmi lnstagram: @kemenag-ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_Rl. Tutup Eramli.
Penulis : Ayaknan / Editor : Turmuzi