Rektor IAIN SAS Ajak Masyarakat Bijak dan Jernih Sikapi Pernyataan Menag RI Terkait Zakat

avatar Tong Hari
Tong Hari

64 x dilihat
Rektor IAIN SAS Ajak Masyarakat Bijak dan Jernih Sikapi Pernyataan Menag RI Terkait Zakat
Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA.

IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA Rektor IAIN SAS Babel, Prof. Dr. Irawan, M.S.I., turut memberikan tanggapan terkait diskusi publik mengenai pernyataan Menteri Agama (Menag) RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., seputar tata kelola dan optimalisasi zakat nasional. Rektor mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk sivitas akademika, untuk menyikapi hal tersebut dengan tenang, jernih, dan objektif.

"Pernyataan Bapak Menag, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., harus kita pahami dalam konteks profesionalisme dan penguatan tata kelola zakat. Tujuannya sangat jelas, yakni agar instrumen zakat benar-benar hadir sebagai pilar utama dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat secara lebih masif, terintegrasi, dan transparan," ujar Irawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Menurut Prof. Irawan, gagasan yang disampaikan oleh Menag Nasaruddin Umar merupakan ikhtiar strategis kementerian untuk memaksimalkan potensi zakat yang sangat besar di Indonesia. Ia menekankan pentingnya melihat substansi wacana tersebut secara komprehensif, bukan berdasarkan potongan informasi semata.

Sejalan dengan itu, Rektor Prof. Irawan menegaskan pentingnya literasi publik dalam memahami isu-isu keagamaan secara utuh, agar tidak terjebak pada potongan informasi yang dapat menimbulkan kesimpangsiuran.

Sebagai pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Prof. Irawan menilai bahwa kapabilitas dan kepakaran Menag dalam bidang keilmuan Islam memberikan garansi bahwa arah kebijakan tersebut akan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat.

"Sebagai institusi akademik, IAIN SAS berkomitmen penuh untuk hadir memberikan edukasi dan literasi zakat kepada masyarakat luas. Melalui kajian-kajian akademik, kami siap mendukung optimalisasi manajemen zakat agar pendistribusiannya semakin tepat sasaran kepada para mustahik," ujar Prof. Irawan.

Menag memberikan klarifikasi bahwa zakat fitra dan zakat maal adalah zakat wajib yang dikeluarkan setahun sekali pada bulan Ramadhan. Untuk zakat maal wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen jika harta kekayaan telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (kepemilikan satu tahun).

Adapun sodaqoh jumlahnya bisa melebihi 2,5 persen untuk dikeluarkan bagi yang mampu dan jika dikelola dengan baik akan memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat yang berhak menerimanya.

IAIN SAS sendiri, lanjut Irawan, berkomitmen memperkuat tata kelola zakat, wakaf, infak, dan sedekah agar lebih produktif, transparan, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan seluruh instrumen dana sosial keagamaan secara terintegrasi demi kemajuan dan kesejahteraan umat.

"Mari kita dukung langkah-langkah Kemenag demi kemaslahatan yang lebih besar. Apa yang diikhtiarkan ini adalah demi kebaikan umat Islam dan bangsa Indonesia secara keseluruhan," tutupnya.