Anak Istri Terlantar, Sumber Pencari Nafkah Terhalang Sel Tahanan

avatar Tong Hari
Tong Hari

483 x dilihat
Anak Istri Terlantar, Sumber Pencari Nafkah Terhalang Sel Tahanan
Muhammad Muslim

IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Anak dan istri merupakan bagian terpenting dari utuhnya suatu rumah tangga, tanpa adanya mereka anggota keluarga akan terasa sangat tidak lengkap dan akan tidak harmonis, apalagi dari salah satunya tidak ada dalam lingkungan keluarga terersebut, maka akan terasa tidak lengkap kurang afdol. Apalagi seorang ayah yang tidak ada dalam lingkungan keluarga kita jika seorang ayah ini telah berstatus sebagai narapidana, nantinya akan sangat berpengaruh kepada perkembangan dan kesejajteraan anak dan keluarga yang lainnya.

Menurut Hasan Basri, ia menjelaskan bahwa keluarga adalah unit terkecil dari system kehidupan sosial yang sekurang-kurangnya terdiri dari suami dana istri. Kerena menurut beliau, keluarga itu muncul dari seorang laki-laki dan perempuann yang saling bertemu dalam sebuah ikattan perkawinan yang sesuai dengan syariat islam. Didalam hubungan kehidupan keluarga berumah tangga hendaknya hubungan antara ayah, ibu dan anakharus tercipta hubungan yang baik, harmonis, saling kasih, mengsihi,saling menyayangi serta saling mengerti antara satu dengan yang lainnya. Keluarga tersebut merupakan ketenangan dan ketentraman yang penuh dengan rasa kasih sayanng dan hal seperti itu pula yang sering kita sebut dengan keluarga yang Sakinah mawaddah warrahmah.

Begitupun juga dengan salah satu kasus yang terjadi di Kep. Bangka Belitung ini yang mana tepatnya terjadi di daerah Kab. Belitung, disalah satu daerah yaitu kecamatan Membalong. Didaerah tersebut terdapat suatu perusahaan Kelapa Sawit yaitu PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung mengungkap terjadinya perusakan yang terjadi tersebut yang sampai menyebabkan kebakaran asset PT. Foresta Lestari Dwikarya di Pulau Belitung. Aksi itu dilakukan setelah sejumlah warga mendapat provokasi.

Dirkrimum Polda Bangka Belitung Kombes I Nyoman Merthadana menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (16/8/2023) lalu. Kericuhan berawal adanya tuntutan warga terkait lahan plasma kepada pihak perusahaan yakni PT Foresta Lestari Dwikarya.

"(Pembakaran) dipicu karena ada permasalahan (lahan plasma) antara masyarakat dengan PT Foresta yang ada di Belitung," kata Kombes I Nyoman Merthadana di Mapolda Babel kepada wartawan, Sabtu (26/8/2023).

Permasalahan itu terkait lahan hak guna usaha (HGU) dan permintaan lahan plasma oleh warga terhadap perusahaan sebesar 20 persen. Kemudian warga dari lima desa menggelar aksi demo sebanyak dua kali, yakni di kantor Bupati Belitung dan Kantor PT Foresta Lestari Dwikarya. Tepatnya pada 10 Juli dan 28 Juli 2023. Namun tuntutan ini tidak dipenuhi pihak perusahaan. Warga memanas. 

Puncaknya Rabu (16/8/2023) lalu, mereka menggelar aksi yang berujung perusakan dan pembakaran. Sebanyak 2 kendaraan perusahaan, yakni mobil dump truck dan damkar, dibakar massa. Gudang dan perkantoran juga ludes dilahap kobaran api. "(Peristiwa perusakan hingga pembakaran) karena adanya ajakan dari seseorang untuk melaksanakan kegiatan secara spontan pada saat itu. Sehingga ada beberapa masyarakat yang tersulut emosinya, lalu melakukan penganiayaan (terhadap karyawan), perusakan dan pembakaran," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi, polisi menduga ada 11 orang yang terlibat dalam kerusuhan itu. Mereka kemudian ditangkap dan diperiksa, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. "Kita indikasikan ada 11 (warga) yang terlibat dalam perusakan, penganiayaan, atau pengeroyokan dan pembakaran," tegasnya.

Melihat dari kasus tersebut, jika ke 11 tersangka ini memang benar-benar terbukti maka bukan tidak mungkin mereka akan menjadi tahanan yang nantinya akan bertahan di sel tahanan sampai masa putusan hukuman mereka habis atau telah usai.   Nah kemudian dari situ akan timbul masalah baru dalam lingkup keluarga, yang mana keluarga merupakan forum pendidikan pertama dan utama dalam sejarah hidup anak yang menjadi dasar dalam pembentukan karakternya. Dalam hal mencari nafkah dan asuh terhadap anak tersebut nantinya akan ada pengaruh terhadap kebutuhan material dan non-material baik kepada anak ataupun kepada istrinya juga.

Bagaimana nasib mereka sedangkan sumber pencari nafkah dan sumber pemenuhan kebutuhan mereka sudah tidak satu ruang lingkup lagi dengan anak-anak dan istri mereka. Tentunya akan timbul masalah baru lagi nantinya, bisa saja keluarga ini pecah akibat dari kurang nya pemenuhan kebutuhan material non-material ini. Seperti sisuami yang menjadi tersangka ini bisa saja istri menggugat si suami nya tersebut karenaa keterbatasannya dalam hal pemenuhan kebutuhan istri dan anak-anaknya. 

Selain itu faktor lain yang timbul dari masalah ini terhadap anaknya adalah anaknya bisa saja memutuskan untuk berhenti mengemban Pendidikan dan lebih memilih untuk bekerja sebagai bentuk upaya untuk memenuhi kebuthan rumah tangga yang sudah tidak bisa lagi di penuhi oleh yang wajib mencari nafkah dan yang bisa memenuhi kebutuhannya dari yakni ayahnnya ini.

Kemudian karena ayahnya sebagai narapidana tersebut bisa saja anaknya menjadi sumber bullying yang bisa menibulkan trauma dan minder bagi sianak tersebut. Dengan status ayah sebagai narapidana ini juga nantinya akan berdampak terhadap psikis anak. Terutama anak ini masih dalam masa Pendidikan di Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas, karena belum cukup umur untuk memahami situasi atau kondisi yang terjadi kepada ayahnya. 

Bisa berdampak lebih kurang percaya diri atas perundungaan di lingkungan masyarakat atau lingkungan pendidkan dan menurunnya prestasi anak dalam belajarnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan anak juga bisa terlibat kedalam masalah sosial.

 

Artikel ini telah tayang di bangka.tribunnews.com Sabtu, 9 Desember 2023 19:49 WIB dengan judul Anak Istri Terlantar, Sumber Pencari Nafkah Terhalang Sel Tahanan, https://bangka.tribunnews.com/2023/12/09/anak-istri-terlantar-sumber-pencari-nafkah-terhalang-sel-tahanan.
 

Penulis : Muhammad Muslim

Mahasiswa Prodi Hukum Kelurga Islam IAIN SAS Babel