Cegah Kekerasan Seksual, PSGA IAIN SAS Babel Adakan Webinar Nasional

avatar Tong Hari
Tong Hari

596 x dilihat
Cegah Kekerasan Seksual, PSGA IAIN SAS Babel Adakan Webinar Nasional
Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Mengadakan Webinar Nasional


Webinar dibuka oleh Ketua Ketua LP2M IAIN SAS Babel Dr. Suparta, M.Ag  turut hadir melalui Zoom Meeting
Webinar dibuka oleh Ketua Ketua LP2M IAIN SAS Babel Dr. Suparta, M.Ag turut hadir melalui Zoom Meeting

Narasumber Dr. RR. Rina Antasari, SH. M.Hum Kapus Studi Gender dan Anak UIN Raden Fatah Palembang
Narasumber Dr. RR. Rina Antasari, SH. M.Hum Kapus Studi Gender dan Anak UIN Raden Fatah Palembang

IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA. Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Mengadakan Webinar Nasional mengusung Tema "Mencegah Pelecehan Seksual di Balik Tirai Hijab" Kegiatan di Hadiri lebih kurang 100 Peserta melalui aplikasi via Zoom, Jumat (09/10/2022).

Webinar dibuka oleh Ketua Ketua LP2M IAIN SAS Babel Dr. Suparta, M.Ag  turut hadir  melalui Zoom Meeting dan membuka kegiatan ini mengatakan bahwa tema yang diusung oleh panitia sangat menarik dan kontekstual.

Suparta juga mengungkapkan di IAIN SAS Bangka Belitung  terdapat Pusat Studi Gender dan Anak, yang diharapkan dapat mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual. Adapun harapan dari salah satu peserta webinar ini yaitu dapat memberikan pemahaman mengenai kekerasan seksual.

“Harapannya semoga dari webinar dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai kekerasan seksual, dan memberikan pemahaman bahwa kekerasan seksual perlu di tindak lanjuti.

Kampus ini sebenarnya tidak menginginkan hal-hal negatif terjadi termasuk yang menyangkut harkat dan martabat perempuan dan Isu mengenai kekerasan seksual, pencegahan dan penanganannya merupakan tanggung jawab bersama” tutur Suparta.

Hadir sebagai narasumber Dr. RR. Rina Antasari, SH. M.Hum Kapus Studi Gender dan Anak Universitas Islam Negeri Raden Fatah  menjelaskan bahwa Kampus adalah rumah yang cepat tanggap dalam menanggulangi kekerasan seksual di Kampus. “Mari wujudkan bersama Kampus Responsive Gender “Zero Tolerance” pada kekerasan terhadap perempuan dan tidak adanya toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.

Ia mengatakan kini telah diakomodir melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Sejatinya terdapat enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual, antara lain: (1) tindak pidana, (2) sangsi (pidana dan tindakan), (3) hukum acara TPKS, (4) hak korban, (5) pencegahan, dan (6) pemantauan.  

Keenam elemen tersebut sejalan dengan asas UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yakni penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," bebernya.

Untuk itu, Kampus dapat menyediakan wadah untuk melindungi dan membantu dalam penanggulangan kekerasan seksual dalam kampus. Dukungan terhadap kerja penanganan perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender perlu dilakukan oleh seluruh sivitas akademika di Perguruan Tinggi,” tutupnya.

 

 

(Penulis : Tonghari/Ayaknan | Editor: Ika Robiantari)