Cegah Penyebaran Corona, IAIN SAS BABEL Terbitkan Surat Edaran Rektor

avatar Tong Hari
Tong Hari

1491 x dilihat
Cegah Penyebaran Corona,  IAIN SAS BABEL Terbitkan Surat Edaran Rektor
Rektor Gunakan Twibbon Terapkan Protokol Kesehatan 5M

IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA.  Dengan makin menyebar dan meluasnya infeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ke berbagai daerah termasuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (IAIN SAS BABEL) melakukan tindakan antisipasi dan pencegahan dini guna memutus rantai penyebaran COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor B-236/In.40/Kp.01.1/02/2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dalam Tatanan Normal Baru.

Dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE. 22 Tahun 2020 tanggal 09 September 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 2020 tentang SIstem Kerja Pegawai Kementerian Agama dalam Tatanan Normal Baru dan Instruksi Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 Pada Kementerian Agama. Selain itu, sehubungan dengan adanya dosen yang terpapar COVID-19 di lingkungan IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, maka Rektor menetapkan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dalam tatanan normal baru dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberlakukan lockdown penghentian seluruh aktifitas luring kegiatan perkantoran dan kegiatan perkuliahan di Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam dan Pascasarjana. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring selama 14 (empat belas) hari kalender, terhitung mulai tanggal 09  sampai dengan 22 Februari 2021;
  2. Diberlakukan sistem shift/WFO dan WFH  bagi seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sampai dengan tanggal 26 Februari 2021;
  3. Diberlakukan sistem WFO bagi seluruh tenaga PPNPN (kebersihan/taman, pengemudi dan tenaga keamanan) dikoordinasikan oleh pimpinan pada fakultas/unit/bagian sebagai penanggung jawab;
  4. Seluruh tenagapendidik, tenaga kependidikan dan PPNPN tetap melakukan presensi kehadiran secara daring melalui https://e-presensi.iainsasbabel.ac.id sesuai dengan regulasi jam kerja;
  5. Seluruh dosen dan tenaga kependidikan dengan sistem WFO dan WFH harus tetap dapat dihubungi pada jam kerja dan jika karena sesuatu dan lain hal terkait kedinasan dipandang perlu adanya koordinasi (tatap muka) maka wajib hadir;
  6. Pada saat surat edaran ini mulai berlaku, Surat Edaran Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung Nomor : B-187/In.40/Kp.01.1/01/2021 tentang ‘Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dalam Tatanan Normal Baru’ dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  7. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.

Kita berharap agar seluruh pegawai tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. "Bekerja dari rumah/WFH merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat, dan tugas lainnya dari rumah/tempat tinggal pegawai dengan memanfaatkan sarana media elektronik,” tegas Rektor. Menjaga pola hidup bersih dan sehat di lingkungan tempat tinggal dan kantor juga merupakan langkah antisipasi penyebaran virus COVID-19. Menerapkan Protokol Kesehatan 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan  Membatasi Mobilitas & Interaksi). Tak lupa pula senantiasa berdoa dan bertawakkal kepada Allah swt agar selalu diberikan kesehatan dan keselamatan.

(Penulis: Ayaknan | Editor: Turmuzi)