IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Mengawali Tahun 2025, Sebanyak 26 Peserta dari Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung (IAIN SAS Babel) dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun anggaran 2024.Pengumuman tersebut disampaikan bersamaan dengan pengumuman nasional oleh Kementerian Agama RI pada Rabu malam (1/1/2025).
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Muhammad Ali Ramdhani pada 31 Desember 2024, Tentang Hasil Akhir Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan (Database) BKN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, tercatat 26 Tenaga Non ASN IAIN SAS Bangka Belitung berhasil lulus seleksi PPPK.
Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan (AUAK)IAIN SAS Babel , H. Yayat Supriyadi, M.Si menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas hasil yang dicapai para peserta seleksi PPPK tahun ini.
“Kami mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang lulus seleksi PPPK. Ini merupakan wujud komitmen IAIN SAS Babel dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan,” Ujarnya.
Yayat juga berharap para peserta yang lulus dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan profesionalisme.
“Semoga amanah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan yang ada di IAIN SAS Babel tambahnya.
Ketua Tim Analis Sumber Aparatur Manusia(ASDM) Inggi Irandy, M.M menjelaskan bahwa peserta yang lulus berasal dari berbagai formasi. “Dari total 26 peserta, 21 merupakan tenaga kependidikan, dan 5 dosen, ,” ujarnya.
Inggi mengimbau para peserta yang dinyatakan lulus untuk segera mempersiapkan dokumen pemberkasan. Berdasarkan pengumuman Nomor P-5116/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2024, peserta diwajibkan menyiapkan ijazah, transkrip nilai, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat bebas narkoba, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
“Seluruh dokumen harus diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani harus dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah, sedangkan SKCK diterbitkan oleh kepolisian,” jelas Inggi.
Proses unggah dokumen dilakukan melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 31 Januari 2025.
“Jika peserta tidak mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) atau tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.
Inggi menekankan pentingnya tahap pemberkasan dalam seleksi ASN dan mengingatkan peserta untuk selalu berkoordinasi dengan dengan Tim Analis SDM Aparatur IAIN SAS guna memastikan kelancaran proses pemberkasan.(*)