Kick-Off Ratusan Mahasiswa FSEIIAIN SAS Babel ikuti Penyuluhan Hukum Serentak 2024, Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di Perguruan Tinggi untuk Mencegah Perundungan

avatar Tong Hari
Tong Hari

222 x dilihat
Kick-Off Ratusan Mahasiswa FSEIIAIN SAS Babel ikuti Penyuluhan Hukum Serentak 2024, Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di Perguruan Tinggi untuk Mencegah Perundungan
Ratusan Mahasiswa FSEI Ikut Penyuluhan Hukum Serentak 2024, Cegah Perundungan di Perguruan Tinggi


IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Ratusan mahasiswa Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN SAS Bangka Belitung ikut kegiatan penyuluhan Hukum Serentak Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melalui OBH LPH dan HAM Pancasila, Senin, 23/9/2024.  

BPHN bersama 33 Kantor Wilayah Kemenkumham RI di 66 titik Pelaksanaan Kanwil dan OBH. untuk wilayah Bangka Belitung ada 2 titik, yang salah satunya berada dititik kampus IAIN SAS Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Dekan FSEI Dr. H. Iskandar, M.Hum menekankan bahwa perundungan di perguruan tinggi, terutama yang lagi viral di media di salah satu fakultas kedokteran, merupakan masalah serius yang memerlukan sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan dan masyarakat.  

“Salah satu konsekuensi logis bahwa Indonesia adalah negara hukum dan negara harus aktif hadir memberikan pemahaman dan pembinaan hukum kepada setiap masyarakatnya. Setiap warga negara berhak atas akses terhadap informasi hukum, baik itu pelajar, mahasiswa, aparatur negara, hingga masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.

Dekan juga menjelaskan bahwa beberapa kasus yang terjadi belakangan ini menjadi topik penting pembahasan ditengah masyarakat, salah satunya adalah kasus perundungan yang terjadi pada beberapa perguruan tinggi. Hal ini tentu menjadi perhatian penting bagi kita bersama sebagai masyarakat di negara hukum.

Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang mendukung pertumbuhan intelektual dan sosial mahasiswa, namun perundungan merusak ekosistem ini. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang tegas dan program pembinaan yang inklusif untuk menciptakan kampus yang aman dan bebas dari perundungan. ‘tegas iskandar’.

"Sekali lagi saya selaku Dekan mengucapkan terimakasih telah mempercayai IAIN SAS BABEL sebagai tempat penyuluhan hukum serentak 2024 dengan tema “Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Hindari Perundungan di Pendididikan Tinggi Kedokteran dan Pendidikan Tinggi Lainnya“ kata  

Narasumber pada penyuluhan hukum serentak ini adalah Budiana Rachmawaty, S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Ketua LPH & HAM Pancasila). Dia menjelaskan bahwa perundungan adalah satu hal yg tidak layak dilakukan oleh mahasiswa beliau juga memberikan nasehat kepada mahasiswa-mahasiswi agar tidak melakukan tindakan perundungan kepada sesama rekan mahasiswa.

Selain itu, dia juga menyampaikan agar stop membully kepada teman-temannya. Dan jika mendapat perilaku bullying bisa melaporkannya kepada dosen-dosen maupun orangtua atau unit tertentu yang ada dilingkungan kampus IAIN SAS Babel.

Acara yang dimedaratori oleh Kepala Laboratorium FSEI Reski Anwar, M.H. dalam kesimpulannya menyampaikan

"Perundungan di kampus adalah masalah kompleks yang membutuhkan pendekatan multidisipliner dan sinergi antara institusi pendidikan, pemerintah, serta masyarakat," ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya advokasi, pendampingan, serta penyuluhan hukum yang berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman. Selain itu juga bahwa rasa minder atau rendah diri sering menjadi penyebab utama perundungan di kampus. Oleh karena itu, sinergi semua pihak sangat diperlukan untuk memitigasi perilaku perundungan di lingkungan pendidikan.”tutup reski”.

Disela-sela penyuluhan hukum juga tak lupa Kaprodi HES Reno Ismanto, Lc., MIRKH., menyampaikan mengenai perundungan dalam pandangan islam. Dalam Islam, perilaku perundungan tentu sangat dilarang, bahkan termasuk sebagai perilaku tercela.

Perilaku perundungan bagaimanapun jenisnya tentu bertentangan dengan apa yang Allah Swt kehendaki, di mana Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin mengajarkan umatnya untuk menciptakan kedamaian dan kasih sayang di antara sesama manusia. Sebaliknya, perundungan sebagai tindak kekerasan akan menyebabkan permasalahan antar manusia, sikap bermusuhan, kebencian, dan dendam.

Di dalam Islam, tindakan bullying merupakan salah satu bentuk kedzoliman, dan hukumnya haram. Di dalam kitab sullamut-Taufiq disebutkan: “Mengejek yakni mengolok-olok sesama muslim ini diharamkan selama menyakiti Muslim tersebut.”Mem-bully dilarang bukan saja karena menimbulkan perasaan malu bagi korban karena muru’ahnya (kehormatannnya) dijatuhkan, tetapi karena terselip bahwa orang yang dibully atau diejek tidak lebih baik dari kita.

Sebagaimana terkait bullying, Allah dengan jelas berfirman dalam Surah Al-Hujarat ayat 11: Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka ( yang mengolok-olok).” (Q.S Al-Hujarat: 11). Imam Syafi’i dalam kitab Al-Mustathrof fii Kulli Fannin Mustadzrof menyebutkan: “Apabila kamu bermaksud berkata-kata maka pikirlah ucapanmu, jika nyata kebaikannya maka ucapkanlah, dan jika kamu ragu maka jangan kamu ucapkan hingga jelas kebaikan ucapanmu.”

Dari semua penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa bullying dalam segala bentuknya diharamkan dalam Islam. Mari kita sama-sama stop tindakan bullying, bagaimanapun bullying, meskipun hanya sebatas ucapan, sudah termasuk kategori kekerasan verbal, yang tentu baik dalam Islam diharamkan, dalam undang-undang negara UU ITE pun juga dikenai pindana hukuman bagi para pelakunya. ‘terang reno’.

Acara berlangsung meraih, antusias dan  mahasiswanya penuh semangat apalagi dibarengi dengan sesi tanya jawab dengan pola narasumber memberikan beberapa pertanyaan mengenai seberapa jauh pemahaman mahasiswa/i IAIN SAS Babel mengenai perundungan, dan siapa yang bisa memberikan jawabawan akan diberikan doorprize.

Adapun mahasiswa yang berhasil memberikan pemahaman ulangnya yakni: Siti Rohana, Salju Pendi, Muhammad Padil, Aliana, Septa Haryono, dan Rodia Nurhardini. (*)