Mahasiswa IAIN SAS Babel Kuliah Umum Hukum Acara Pidana di Polresta Pangkalpinang

avatar Tong Hari
Tong Hari

48 x dilihat
Mahasiswa IAIN SAS Babel  Kuliah Umum Hukum Acara Pidana di Polresta Pangkalpinang
Mahasiswa IAIN SAS Babel Kuliah Umum Hukum Acara Pidana di Polresta Pangkalpinang



IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.  Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) pada Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menggelar kuliah umum Hukum Acara Pidana Bertempat diaula Sarja Arya Racana (SAR) Mapolresta Pangkalpinang pada kamis (14/9/2023).

Pada acara kuliah umum tersebut dihadiri oleh Kompol Junaidi, S.H. Kabag SDM, Aipda Dewi Yuliansamit Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan Aipda Herdika.

Kompol Junaidi, S.H. mewakili Kapolresta Pangkalpinang menyambut baik kehadiran adik-adik mahasiswa/i dari IAIN SAS Bangka Belitung, terimakasih sudah mau berkunjung ketempat ini sebagai sarana media pembelajaran bagi adik mahasiswa untuk menambah pengetahuan dibidang hukum acara pidana.

Silahkan nanti ditanyakan saja apa yang menjadi kendala atau ketidaktahuan adik semua dalam paparan diskusi mengenai hukum acara. “Ujar kabag SDM”

Teori sudah didapatkan didalam kampus tinggal pendalaman pratiknya nanti oleh anggota saya akan ada dalam paparanya oleh Aipda Dewi Yuliansamit yang saat ini beliau sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang.

Beliau sudah berpengalam didalam dunia praktik hukum acara “ungkap Junaidi. Sekali lagi terimakasih sudah mau berkunjung dan belajar disini, teruslah belajar agar cita-citanya tercapai.

Reski anwar, M.H. Selaku dosen pengampu matakuliah juga menyampaikan ucapan terimakasih sudah mau bekerjasama dan menerima mahasiwa untuk bisa belajar dan berdialog langsung dengan rekan-rekan penyidik Polresta Pangkalpinang.

Ia mengatakan Sebetulnya matakuliah ini memang harus diseimbangkan antara teori dan praktik, tujuan agar tidak ada bias nantinya dengan apa yang sudah dipelajari dengan praktik yang ada. Praktik kali ini mahasiswa lakukan dengan cara dialog interaktif langsung seperti ini  dan memang Praktik seperti ini harus sering dilakukan oleh mahasiswa agar bisa mengasah kemampuan dialektika mahasiwa dalam dunia pendidikan.

Selanjutnya Aipda Dewi meyampaikan dalam paparan diskusinya mengenai hukum acara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa. Dasar hukumnya ada didalam UU 8/1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Tidak lupa juga dewi menyampaikan update kasus-kasus perempuan dan anak yang terbaru. Dewi juga menyinggung kasus yang berkaitan  dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Karena ini memang banyak pengalaman menyelidik dan menyidik masalah perempuan dan anak. “terang Kanit PPA”.

Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan dialog berbagai pertanyaan dilayangkan mulai dari pengalaman menyidik perkara tersulit, pelanggaran atau kejahatan yang paling banyak diselidiki selama menjadi penyidik, serta catcalling bagaimana cara dan upaya penanggulangannya.

Dialog pun berlangsung lama dengan banyaknya mahasiswa yang bertanya sehingga menjadikan suasana diskusi menjadi alot.(*

Penulis : Ayaknan

Editor : Ika Robiantari