IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA. Peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) Prodi HKI (Hukum Keluarga Islam) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syaikh Abdurarahman Siddik Bangka Belitung melangsungkan simulasi mediasi di PA Tanjungpandan Belitung yang dipantau langsung oleh Ibu Hidayah S.H.I, selaku mentor dan Hakim di PA Tanjungpandan.
Mediasi ialah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga (mediator) yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.
"Kita akan melakukan simulasi mediasi agar para mahasiswa paham bagaimana seorang mediator memediasi para pihak yang berperkara. “ saya rasa untuk materi di kampus kalian sudah banyak yang disampaikan jadi ini perbanyak praktek nya " ujar Ibu Hidayah S.H.I dengan semangat.
Hal ini merupakan pertama kalinya peserta PKL ikut praktik mediasi atau simulasi mediasi di PA Tanjungpandan. Praktek mediasi ini mengangkat kasus cerai talak dan gugat cerai yang di hadiri para mahasiswa peserta PKL sebanyak 4 orang dan tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19. Setiap mahasiswa wajib menggunakan masker, mereka mempunyai peran masing-masing yaitu pertama cerai talak Elsa Viuri sebagai Mediator, Pajarudin sebagai Pemohon dan Anindita Rachmadewi sebagai Termohon, kedua yaitu gugat cerai Anindita Rachmadewi sebagai mediator, Elsa Viuri sebagai Penggugat dan Andry sebagai Tergugat, para peserta sangat menjiwai perannya masing-masing dan sangat antusias mengikuti praktik tersebut.
Saat diwawancarai, salah satu peserta PKL “ini adalah salah satu pengalaman sangat luar biasa yang kami dapat, karena simulasi mediasi ini dimentori langsung oleh hakim PA, pada saat kuliah hanya teori saja, jadi disini kami mengetahui secara langsung perkara yang wajib menempuh mediasi dan tahapan-tahapannya serta mendapat banyak ilmu dari praktiknya” ujar Andry salah satu peserta PKL. Karena sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 bahwa setiap perkara wajib menempuh mediasi yang dibantu oleh seorang mediator.
Penulis : Pajarudin (Peserta PKL Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam) / Editor: Turmuzi