Pendalaman Hukum Acara, lima Mahasiswa PKL FSEI IAIN SAS Babel Diskusi Hukum acara Bersama Hakim PN Tanjungpandan

avatar Tong Hari
Tong Hari

282 x dilihat
Pendalaman Hukum Acara, lima  Mahasiswa PKL FSEI IAIN SAS Babel Diskusi Hukum acara Bersama Hakim PN Tanjungpandan
lima Mahasiswa PKL FSEI IAIN SAS Babel Diskusi Hukum acara Bersama Hakim PN Tanjungpandan


IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Lima Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam(HKI), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN SAS Bangka Belitung mendapat  kesempatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bertempat di Ruang sidang satu( ruang cakra) Pengadilan Negeri  Tanjungpandan  kelas II , Kamis , 26 /9/2024.

Kesempatan langka dan sangat  berkesan,para mahasiswa PKL  bisa  berdiskusi dan belajar langsung bersama mentor Syafitri Apriyuani Supriatry S.H, M.H   selaku hakim anggota dua Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Dalam diskusi kali ini mengangkat beberapa sub tema seputaran Pengadilan, terkait hukum Acara Perdata maupun Hukum Acara pidana, walaupun para mahasiswa sudah mempunyai basic secara garis besar, tetapi dalam praktek lapangan ternyata beracara di Pengadilan terkadang tidak seperti teori yang dipelajari dikelas, ada beberapa pengecualian yang tidak mengikuti aturan baku KUHP dan KUHAP.

Mereka yang mendapat kesempatan berharga ini adalah Muhamad Nurul Huda, Ikbal Fahriza, Ibnu Hadis, Musbarul Zaki,dan Novita Sari.

Dalam agenda kali ini , diskusi bersama Hakim , yang membahas mengenai tentang bagaimana proses berlangsungnya sebuah perkara mulai dari terdaftarnya perkara dalam nomor register sampai adanya putusan.

Syafitri Apriyuani Supriatry S.H, M.H menjelaskan bahwa terdapat banyak perbedaan yang sangat signifikan dalam mengadili perkara perdata dan pidana, beberapa poin penting yang perlu dingat bahwa dalam mengadili, seorang hakim harus bebas dari intervensi pihak manapun.

Dalam memutuskan sebuah perkara  pidana ada namanya musyawarah hakim, 2 orang hakim anggota dan 1 ketua Majelis saling voting, suara terbanyaklah yang dapat diterapkan hukuman pidananya. Tentu setiap hakim mempunyai paradigma yang berbeda dalam melihat sebuah kasus dan memberikan hukuman terhadap terdakwa dalam tindak pidana, ujarnya.

Beliau juga mengatakan perbedaan putusan pidana dan perdata, jika putusan pidana maka bersifat memaksa dan ada eksekusi langsung pasca putusan, berbeda dengan putusan perdata hanya bersifat seolah sukarela untuk menjalaninya bagi pihak tergugat.

Disamping itu beliau juga menyempatkan berbagi pengalaman bagaimana untuk menjadi seorang hakim dan lika liku yang harus dihadapi dan mengajarkan integritas seorang hakim kepada mahasiswa PKL.

Muhamad Nurul Huda salah satu Peserta PKLmengatakan dengan di laksanakannya  diskusi mingguan terkait dunia peradilan  ini di harapkan bisa meningkatkan pemahaman hukum bagi para mahasiswa PKL dan bisa memberikan pemahaman  kepada masyarakat luas, karena manusia yang baik yakni dapat memberikan manfaat kepada manusia lainnya.

Pengalaman ini juga diharapkan dapat menjadi  bekal berharga dan membangkitkan semangat bagi mereka dalam mengembangkan karir hukum di masa yang akan datang .(*)