Peserta KKN Reguler Mandiri Moderasi Beragama IAIN SAS Babel Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

avatar Tong Hari
Tong Hari

49 x dilihat
Peserta KKN Reguler Mandiri Moderasi Beragama IAIN SAS Babel Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Peserta KKN Reguler Mandiri Moderasi Beragama IAIN SAS Babel Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan


IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.  Panitia KKN Reguler Mandiri Moderasi Beragama, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik (SAS) Bangka Belitung memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2025. Penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis dilakukan dalam acara pelepasan peserta KKN pada Selasa (15/7/2025).

Ketua Pusat Pengabdian kepada Masyarakat, Dr. Noblana Adib, M.Pd.I., MA, menyampaikan bahwa seluruh mahasiswa IAIN SAS Babel yang mengikuti kegiatan KKN telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan selama masa pelaksanaan KKN.

“Perlindungan ini diberikan untuk mengantisipasi jika terjadi kecelakaan selama kegiatan KKN berlangsung, sehingga mahasiswa maupun orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya sedikit pun,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya kira dari adanya perlindungan jaminan sosial ini, berarti kita telah memberikan rasa aman kepada mahasiswa, terutama yang melaksanakan KKN di wilayah Bangka Tengah dan Belitung Timur. Karena saat KKN berlangsung, kita tidak pernah tahu risiko apa yang bisa terjadi.”

Ia menambahkan Rektor IAIN SAS Babel, Kepala LP2M telah melakukan MOU dan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selain mencapai IKU Rektor kegiatan ini bukti nyata IAIN SAS Babel bekerjasama dengan lembaga lain di prov. Kep. Bangka Belitung .Ujar Noblana.

Hal senada disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, yang mengatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi.

“Seluruh mahasiswa KKN didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi risiko yang tidak diinginkan saat pelaksanaan KKN, maka beberapa biaya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari biaya pengobatan hingga santunan kematian,” jelasnya.

Pendaftaran mahasiswa KKN sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi peserta kerja praktik, KKN, dan magang.

Tercatat, lebih dari 769 mahasiswa KKN IAIN SAS Babel tahun ini telah terdaftar dan mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan iuran yang sangat terjangkau, yakni Rp16.800, mahasiswa telah mendapatkan dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Jika terjadi risiko, baik saat berangkat, selama menjalankan tugas KKN, maupun saat perjalanan pulang, peserta akan mendapatkan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan juga santunan kematian sebesar Rp42 juta. Semua perlindungan ini diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.(*)