Reski Anwar, S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum IAIN SAS Babel Lakukan Penguatan Hukum di SELABAT Pangkalpinang

avatar Tong Hari
Tong Hari

530 x dilihat
Reski Anwar, S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum IAIN SAS Babel Lakukan Penguatan Hukum di SELABAT Pangkalpinang
Reski Anwar, S.H., M.H., Dosen Ilmu Hukum IAIN SAS Babel Lakukan Penguatan Hukum di SELABAT Pangkalpinang



IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA . Puluhan Lansia ikuti kegiatan Penguatan Hukum: Waspada Lansia sasaran Empuk Kejahatan Digital, Bertempat di UPT Rusunawa Pangkalpinang Kegiatan dilaksanakan, Senin, 30/9/2024.  

Acara yang diinisiasi oleh Faizah Zakiyyah selaku Ketua, Brigita Manurung dan Lauryn Graciella sebagai anggota Tim dalam Proker MBKM Proyek Independen.

Pada Sambutannya Daryansih, S.K.M., Lurah Ketapang menyampaikan Di era digital yang semakin maju ini, segala aktivitas manusia banyak beralih ke dunia maya. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara kita berinteraksi, bekerja, dan bahkan mengakses layanan publik. Di satu sisi, kemajuan ini memberikan banyak kemudahan dan manfaat, namun di sisi lain, muncul ancaman baru yang tak kalah serius: kejahatan siber. Salah satu kelompok yang paling rentan menjadi sasaran empuk dalam kejahatan siber adalah para lansia.’ucapnya’

Selanjutnya dr. Nofianti BKKN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengucapkan terimakasih sudah ini membersamai dalam kegiatan di SELABAT, SELABAT adalah kepanjangan Sekolah Hebat Lansia. Bagi lansia, perubahan dunia menuju era digital seringkali menjadi tantangan. ’terang nofianti’

Selanjutnya materi disampaikan oleh Reski Anwar, S.H., M.H. selaku Dosen Ilmu Hukum IAIN SAS Bangka Belitung, dalam paparannya disampaikan Ada beberapa modus operandi yang paling sering digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk menargetkan lansia.

Modus lain yang sering terjadi adalah penipuan hadiah palsu. Pelaku kejahatan mengirim pesan atau email kepada korban lansia, mengklaim bahwa mereka memenangkan hadiah besar, tetapi untuk mengklaim hadiah tersebut, korban harus mentransfer sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Lansia yang kurang waspada terhadap penipuan semacam ini sering kali terjebak, mengirimkan uang, dan pada akhirnya mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Misalnya, salah satu bentuk penipuan yang sering terjadi adalah phishing, di mana pelaku kejahatan siber berpura-pura menjadi lembaga resmi, seperti bank atau pemerintah, dan meminta informasi pribadi atau keuangan dari korban.

Lansia yang tidak terlalu familiar dengan teknik pengamanan digital, seperti otentikasi dua faktor atau pengenalan situs palsu, sering kali menjadi korban penipuan ini. Bahkan, beberapa kasus menunjukkan bahwa lansia lebih cenderung memberikan informasi pribadi mereka tanpa curiga, yang akhirnya digunakan oleh penjahat siber untuk tujuan ilegal.

Di Indonesia, langkah-langkah penanggulangan kejahatan siber telah dimulai dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dengan semakin berkembangnya modus-modus kejahatan siber, peraturan yang ada perlu diperkuat.

Salah satunya adalah melalui peningkatan pengawasan terhadap aktivitas siber yang mencurigakan, serta memperberat sanksi bagi para pelaku yang terbukti bersalah melakukan penipuan atau pencurian data pribadi.

Pemerintah juga perlu meningkatkan kerjasama dengan lembaga keuangan dan sektor swasta lainnya untuk membangun sistem deteksi dini terhadap kejahatan siber yang dapat merugikan konsumen, khususnya lansia. Misalnya, pengembangan teknologi deteksi penipuan (fraud detection) dan pemantauan aktivitas yang mencurigakan pada akun perbankan bisa menjadi langkah preventif yang efektif.

Namun, penguatan hukum saja tidak cukup. Edukasi kepada masyarakat, khususnya lansia, tentang bahaya dan modus kejahatan siber harus menjadi prioritas. Pengetahuan dasar tentang keamanan siber, seperti mengenali penipuan online, cara melindungi informasi pribadi, dan pentingnya menggunakan kata sandi yang kuat, harus disebarluaskan secara masif. Edukasi ini bisa dilakukan melalui berbagai media, termasuk media massa, media sosial, dan program-program komunitas yang melibatkan kelompok lansia.

Peran Keluarga dan Komunitas dalam Melindungi Lansia, Selain peran pemerintah dan penegak hukum, keluarga dan komunitas juga memegang peranan penting dalam melindungi lansia dari kejahatan siber.

Keluarga dapat menjadi benteng pertama dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada lansia saat menggunakan teknologi. Misalnya, keluarga bisa membantu lansia dalam mengatur pengamanan akun online mereka, atau mendampingi mereka saat melakukan transaksi perbankan digital.

Dalam colssing statementnya Reski Menyampaikan Era digital membawa banyak kemudahan, namun juga tantangan yang serius bagi kelompok rentan seperti lansia. Kejahatan siber yang terus berkembang menjadi ancaman nyata bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam literasi digital.

Dengan demikian, lansia dapat menikmati manfaat teknologi tanpa harus khawatir menjadi korban kejahatan siber yang merugikan. ’tutupnya’

Acara berlangsung seru dengan berbagai pertanyaan yang sangat lucu dan diluar nalar yang dilayangkan oleh Lansia bahkan tidak sedikit canda tawa hadir dalam sesi diskusi tersebut.

Acara dihadiri oleh Ketua Pokja Kampung KB Mentari Uhdiyana, Ketua Tima Ketahanan Keluarga dan Penurunan Stunting BKKN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan para Kader SELABAT.(*)