Tim SDMA IAIN SAS Babel Tinjau Lokasi SKTT Moderasi Beragama CPPPK Tahap 2

avatar Tong Hari
Tong Hari

66 x dilihat
Tim SDMA IAIN SAS Babel Tinjau Lokasi SKTT Moderasi Beragama CPPPK Tahap 2
Tim SDMA IAIN SAS Babel Tinjau Lokasi SKTT Moderasi Beragama CPPPK Tahap 2



IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tekhnis Tambahan (SKTT) Moderasi Beragama bagi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahap 2, Ketua Tim Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (ASDM) Ahli Madya IAIN SAS Babel Inggi Irandy, S.Kom.,M.M bersama dan tim meninjau lokasi ujian kesiapan ruang MTsN 1 Pangkalpinang dan MAN I Pangkalpinang sebagai tempat pelaksanaan SKTT CPPPK IAIN SAS Bangka Belitung, Jumat 30/5/2025.

Inggi Irandy mengatakan SKTT bagi CPPPK dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia bagi seluruh peserta tes CPPPK Kementerian Agama Tahap 2 pada sabtu, 31 Mei 2025 Besok.

Ia menjelaskan, persiapan di lingkungan Madrasah perlu dilakukan persiapan sematang mungkin sebagaimana petunjuk yang telah diedarkan. Karenanya maka dalam rapat gladi resik nantinya panitia memastikan selama CAT berlangsung seluruh sarana prasarana CAT dapat berfungsi dengan baik, seperti ruangan, komputer, listrik, dan koneksi internet.

"Saya berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti CAT hadir tepat waktu dan mengikuti tata tertib yang telah ditentukan,." Harap Inggi

"Berdasarkan data yang ada, CPPPK IAIN SAS Tahap 2 berjumlah 13 orang dan akan mengikuti ujian yang dibagi kedalam 2 sesi ," ujarnya

Waktu pelaksanaan CAT Sessi 1 dimulai pukul 08.00 - 09.30 WIB, dan sesi 2 mulai pukul 10.00 - 11.30 WIB. Namun seluruh peserta wajib hadir di lokasi 60 menit sebelum waktu tes CAT untuk terlebih dahulu melakukan seluruh prosedur yang telah ditetapkan yaitu registrasi, penitipan barang, cek body hingga memasuki ruang CAT.

Terakhir Inggi menegaskan hal penting diingat oleh peserta bahwa peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi, yang tidak membawa dokumen persyaratan atau terbukti memberikan dokumen palsu, atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan maka tidak akan diperkenankan mengikuti seleksi dan di anggap gugur.(*)