Akademisi IAIN SAS Hadiri diskusi Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum

avatar Tong Hari
Tong Hari

241 x dilihat
Akademisi IAIN SAS Hadiri diskusi Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum
Akademisi IAIN SAS Hadiri diskusi Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum

IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Propinsi kepulauan Bangka belitung menggelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun anggaran 2023.

Bertempat di Ruang puri utama lantai 2 PIA Hotel pangkalpinang, Acara ini diawali dengan Laporan Penyelenggaraan kegiatan oleh ketua panitia Dra. Eva Gantini, S.H., M.Si. Tujuan diselenggarakannya kegiatan diseminasi ini untuk meningkatkan pemahaman yang sama program bantuan hukum sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2011 serta meningkatkan bantuan hukum dengan tepat sasaran.

Pada sambutannya Kakanwil Kemenkumham Prov. Babel Harun Sulianto  menyampaikan rasa bangga dan berterimakasih kepada para Pemberi Bantuan Hukum yang sangat baik dan sungguh-sungguh dalam membantu masyarakat Babel yang tidak mampu menghadapi permasalahan hukum. Ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, khususnya di Babel.

Dosen IAIN SAS Bangka Bangka Belitung sekaligus Kepala Lab. FSEI Reski Anwar, M.H. juga turut hadir pada Kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 bertempat di PIA Hotel kota Pangkalpinang.

Pada diskusinya dia menyampaikan “bagaimanakah posisi LKBH kampus didalam UU bantuan hukum ini, karena syarat akreditasi mesti ada advokat yang menangani perkara paling tidak sepuluh kasus dalam setahun untuk litigasi?, saat melakukan verifikasi nantinya apakah cukup dengan menggunakan SK rektor sudah bisa lolos akreditasi tanpa diverifikasi ulang oleh verifikator KUMHAM.

selanjutnya untuk profesi advokat yang dimana tidak boleh rangkap profesi jabatan antara ASN dan advokat, perlu diketahui untuk nonligtasi mungkin bisa rekan dosen melakukannya namun untuk litigasi dosen tidak bisa sebab bertentangan dengan etika profesi nantinya. tutup reski.(*)

Penulis : Tonghari (Ayaknan)