Cegah Gratifikasi, SPI IAIN SAS Babel Adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

avatar Tong Hari
Tong Hari

38 x dilihat
Cegah Gratifikasi, SPI IAIN SAS Babel Adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi
SPI IAIN SAS Babel Adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi


IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Satuan Pengawas Internal (SPI),Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik (SAS)Bangka Belitung menggelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan meningkatkan pemahaman bagi civitas akademika .Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari Senin-Rabu, 28 - 30 Juli 2025 di lingkungan kampus IAIN SAS Babel.

Kegiatan ini diikuti oleh tenaga pendidik (Dosen) dan tenaga kependidikansebagai bentuk komitmen bersama menciptakan lingkungan kampus yang bersih dan berintegritas. Kegiatan serupa akan dilaksanakan kembali bagi Mahasiswa IAIN SAS Babel untuk mencegah praktik gratifikasi di lingkungan akademik kampus.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI), Muhamad Edy Waluyo, M.S.I, yang membahas secara mendalam definisi gratifikasi, bentuk-bentuknya, serta langkah pencegahan yang dapat diterapkan dalam kehidupan kampus.

Ia menjelaskan ada beberapa alasan mengapa seluruh warga kampus tidak memberi/menerima gratifikasi : 1. Memicu Korupsi: Gratifikasi dapat menjadi pintu gerbang menuju praktik korupsi yang lebih besar seperti suap, pemerasan, dan penyalahgunaan wewenang.

2. Merusak Integritas: Penerimaan gratifikasi dapat merusak integritas dan kredibilitas individu, terutama bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.

3. Mengganggu Pelayanan Publik: Gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas, keadilan, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik, sehingga menurunkan kualitas layanan.

4. Konflik Kepentingan: Gratifikasi dapat menciptakan konflik kepentingan, di mana penerima gratifikasi mungkin memprioritaskan kepentingan pemberi gratifikasi daripada kepentingan umum.

5. Melanggar Hukum: Banyak negara memiliki undang-undang yang melarang atau membatasi penerimaan dan pemberian gratifikasi karena dianggap melanggar prinsip etika bisnis dan hukum anti-korupsi.

Selanjutnya Edy Waluyo menegaskan Pengendalian Gratifikasi ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2008 yang mengatur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), menjadi dasar teknis tata kelola yang mencakup pengendalian gratifikasi di instansi pemerintahan termasuk kampus negeri.Ujarnya

Undang-undang yang mengatur gratifikasi di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12B dan 12C.

Ia juga menjelaskan Poin-poin penting terkait gratifikasi menurut undang-undang: Definisi Gratifikasi: Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, termasuk uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. imbuhnya

Kewajiban Pelaporan: Penerima gratifikasi, yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara, wajib melaporkan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.

Sanksi: Jika gratifikasi tidak dilaporkan atau dilaporkan setelah batas waktu yang ditentukan, maka penerima dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Pengecualian: Gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu yang ditentukan tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

Beliau berharap, dengan adanya sosialisasi pengendalian gratifikasi ini, kampus kita terbebas dari gratifikasi, semakin paham akan pentingnya menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun, serta aktif menjaga nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam setiap aktivitas akademik maupun administratif. (*)