Dinamika Reksadana Syariah di Indonesia

avatar Tong Hari
Tong Hari

240 x dilihat
Dinamika Reksadana Syariah di Indonesia
Aliana Mahasiswi Prodi Akuntansi Syariah

IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Perkembangan pasar modal di Indonesia menjadi daya tarik tersendiri bagi investor untuk menanamkan modalnya di bursa. Namun untuk dapat berinvestasi secara langsung, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh para investor seperti keterbatasan pengetahuan, informasi dan waktu. Salah satu alternatif instrumen investasi yang dapat menjadi solusi atas kendala tersebut yakni reksadana.

Reksadana merupakan salah satu instrumen derivatif. Undang-undang pasar modal No 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa reksadana merupakan sarana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal yang kemudian diinvestasikan oleh manajer investasi pada portofolio efek. Hadi (2013:132) menjelaskan bahwa dengan adanya dana yang besar di reksadana dapat dilakukan diversifikasi investasi yang besar sehingga risiko yang dihadapi akan semakin kecil.

Reksadana adalah instrumen investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sehingga investor memiliki informasi produk Reksadana yang valid dari pihak Manajer Investasi tersebut. Berinvestasi melalui Reksa Dana juga lebih murah dibandingkan instrumen lain karena Manajer Investasi memiliki tugas untuk mengumpulkan dan mengelola dana dari para investor untuk dialokasikan ke pasar modal. Dana yang terkumpul dari beberapa investor tentunya lebih besar daripada dana hanya dari satu orang investor saja sehingga keuntungan yang diharapkan juga lebih besar. Manajer Investasi juga akan melalukan diversifikasi untuk meminimalisir risiko.

Reksadana hadir sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. 

Perkembangan produk reksadana sangat dinamis hal ini ditandai dengan semakin banyak jenis reksadana yang dikeluarkan oleh satu manajer investasi, salah satunya adalah jenis reksadana syariah.

Perkembangan reksadana syariah masih relatif baru dibandingkan dengan perbankan syariah maupun asuransi syariah, tetapi seiring dengan perkembangan yang signifikan di industri pasar modal Indonesia, maka diharapkan investasi syariah di pasar modal Indonesia akan mengalami perkembangan yang pesat.

Reksa dana syariah tidak menginvestasikan saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang pengelolaan atau produknya bertentangan dengan syariah Islam seperti pabrik makanan/minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok/tembakau, jasa keuangan konvensional, pertahanan dan persenjataan serta bisnis hiburan yang berbau maksiat.

Reksadana syariah merupakan produk keuangan yang mengacu pada sistem keuangan syariah dengan berpedoman pada kaidah-kaidah islam.Reksadana syariah merupakan alternatif investasi yang hanya menempatkan dana pada debitor yang tidak melanggar batasan syariah dan berdasarkan prinsip syariah Islam, dalam fundamental maupun operasional perusahaan sesuai dengan pedoman fatwa Majelis Ulama Indonesia. Reksadana syariah merupakan sarana investasi yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.

Peranan manajer investasi sangat penting dalam reksadana syariah, manajer bertugas menawarkan reksadana syariah kepada para investor. Dana yang diperoleh oleh manajer investasi dari para investor ditanamkan dalam bentuk saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan. Reksadana syariah memiliki tujuan untuk mendapatkan pertumbuhan nilai investasi dalam.

jangka panjang dan memperoleh pendapatan yang berkelanjutan kepada pemodal yang hendak mengikuti syariah Islam. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 20/DSN MUI/IV/2001 mendefinisikan reksa dana syariah sebagai reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (Shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil Shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil Shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Reksa Dana Syari’ah ini dapat dijadikan salah satu alternatif masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim untuk ikut serta dalam kegiatan pasar modal dengan cara yang halal, sesuai syari’at agama. Mengingat hal tersebut, Indonesia jelas merupakan pasar potensial untuk tumbuhnya investasi yang bersifat syariah.

Penulis : Aliana Mahasiswi Prodi Akuntansi Syariah