Dua Dosen IAIN SAS Baabel Jadi Dewan Hakim MTQH Kota Pangkalpinang

avatar Tong Hari
Tong Hari

572 x dilihat
Dua Dosen IAIN SAS Baabel Jadi Dewan Hakim MTQH Kota Pangkalpinang
Pelantikan Dewan Hakim MTQ XXIX di Ruang OR, Gedung Tudung Saji oleh Wali Kota Pangkalpinang


Kiri: Nasrun, S.Ag. M.A, Kanan: Iqrom Faldiansyah, M.A.
Kiri: Nasrun, S.Ag. M.A, Kanan: Iqrom Faldiansyah, M.A.

IAINSASBABEL.AC.ID - PANGKALPINANG.  Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Kesra Setdako Pangkalpinang gelar pelantikan Dewan Hakim MTQ XXIX di ruang OR, Gedung Tudung Saji yang akan dimulai dari tanggal 1-5 April di Kota Pangkalpinang.

Walikota Pangkalpinang, H. Maulan Aklil, mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Dewan Hakim yang telah membantu kegiatan MTQH kali ini. Kami mengucapkan selamat kepada dewan hakim, orang tua kami semua, dalam melaksanakan tugas ini. Dan kami mengucapkan terima kasih karena telah membantu kegiatan ini dan selanjutnya, mungkin tahun ini agak beda dengan tahun – tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Musabaqah Tilawatil Qur'an XXIX Tahun 2021 di Kota Pangkalpinang ini merupakan agenda nasional tahunan yang diselenggarakan di Kementerian Agama Republik Indonesia dan dilaksanakan secara bergiliran, yang mana pelaksanaannya dimulai dari tingkat kecamatan sampai tingkat nasional bahkan sampai ke tingkat Internasional.

Adapun tujuan khusus MTQH tingkat Kota Pangkalpinang adalah ajang seleksi Qori/Qori'ah, Hafizh/Hafizhoh, Khotthoh Khotthothtoh terbaik Kota Pangkalpinang untuk persiapan mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang direncanakan pada Bulan April 2020," sebutnya.

Dua di antara Dewan Hakim itu berasal dari Dosen IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung  Mereka adalah Iqrom Faldiansyah, M.A dan Nasrun, S.Ag, .M.A.

Iqrom yang mendapat amanah sebagai Ketua Majelis Karya Tulis ilmiah Al-Qur'an menyampaikan bahwa tugas menjadi dewan hakim tidaklah ringan. Harus memiliki skill pengetahuan dan membutuhkan hati nurani yang bersih serta diharapkan dalam melakukan penilaian harus seobjektif mungkin penuh kejujuran dan tanggung jawab. Agar konsisten berpegang pada kode etik kehakiman singkirkan rasa kedaerahan dan lain sebagainya, jelasnya.

Menurut Iqrom, keputusan dewan hakim tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu diharapkan dewan hakim harus jujur dan obyektif dalam menilai. Penilaian yang jujur akan berpengaruh pada peningkatan kualitas peserta MTQH. "Dewan Hakim  harus independen dan bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan, dan godaan untuk berpihak. Dan tidak berlaku tidak jujur kepada siapapun,’’ tambahnya.

Mengingat bahwa tugas dewan hakim sangat berat, diharapkan ke depan penyelenggaraan MTQ semakin berkualitas dan mengalami peningkatan dalam setiap aspeknya. Sistem penilaian harus makin baik dari waktu ke waktu.

 

(Penulis: Tong Hari/Ayaknan | Editor: H. Ika Robiantari)