IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Halal Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN),Syaikh Abdurrahman Siddik (SAS), Bangka Belitung (Babel) bersama Bank Indonesia wilayah Bangka Belitung gelar pelatihan pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Kegiatan ini diikuti seratus peserta dari berbagai latar belakang pendidikan, mulai dari jumat - Minggu tanggal 8 s.d 10 Desember 2023, secara Daring (Zoom).
Adapun materi-matari yang disampaikan dalam pelatihan ini seperti, ketentuan syariat Islam terkait Jaminan Produk Halal (JPH), kebijakan dan regulasi JPH. Selain itu digitalisaai dan dokumentasi pendamping proses produk halal, verifikasi dan validasi proses produk halal, pendampingan dan pendamping proses produk halal.
Ada juga pengetahuan dari bahan yang digunakan oleh pedagang, lalu proses produk halal dan praktik pembuatan daftar bahan dan narasi alur proses produk halal.
Dalam pemaparannya, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama Republik Indonesia, Dzikro, menyampaikan regulasi JPH ini sudah ada sejak 2014 silam, melalui undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang JPH.
" Tahun 2017 tentang pembentukan BPJH, tahun 2019 tentang Perpu No. 31 tentang peraturan pelaksana UU No. 33 tahun 2014. Tahun 2020 UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tahun 2021 Perpu No. 39 tahun 2021 tentang penyelenggara BJPH, mengganti PP No.31 tahun 2019," Terang Dzikro" Tahun 2022 Perpu No. 22 tentang cipta kerja, dan tahun 2023 UU No. 6 tahun 2023," lanjutnya
Berdasarkan UUD No. 33 tahun 2014, Dzikro menerangkan, tujuan JPH yakni memberikan kenyamanan, keselamatan, keamanan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
Lalu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. " Kalau dari perspektif ekonomi, tujuan JPH ini seperti, perubahan pola konsumen, artinya terjadi permintaan terhadap barang yang dijamin kehalalannya. Kemudian pola produksi produsen pada sisi penawaran jaminan kehalalan produk," Sebutnya
Dia menjelaskan, semua produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014.Bagi produk yang terdapat bahan yang tidak halal, wajib mencantumkan keterangan. Sebagaimana diterangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 pasal 2.
" Bunyi pasal 2 PP 39 tahun 2021 yakni, Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Sedangkan pasal 3 menerangkan produk sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib diberikan keterangan tidak halal," tegasnya
Dalam penerapan kewajiban bersertifikat halal ini dilakukan secara bertahap, tahap pertama 2019-2024 produk makanan dan minuman. Bahan baku, bahan tambahan pangan dan penolong untuk produk tersebut. Selain itu hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
" Produk kosmetik juga harus halal, obat-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan harus bersertifikat halal dan itu dilakukan mulai sekarang dan bertahap," ujarnya
Terpisah, Ahmad Irvani, Dosen sekaligus ketua Lembaga Penjamin Mutu IAIN SAS Babel dalam materinya menyampaikan tentang pendamping dan pendampingan PPH.
Menurutnya pendamping PPH adalah, tenaga atau seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi kehalalan oleh pelaku usaha.
Pendampingan PPH adalah kegiatan mendampingi pelaku usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk.
" Pendampingan proses produk hahal itu tidak serta merta ada, ada dasar hukumnya, UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, ada juga PP No. 39 tahun 2021 tentang penyelenggara produk halal, ada juga Kep. Kepala BPJPH, No. 33 tahun 2022 tentang juknis pendamping PPH dalam penentuan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha, masih ada juga aturan lainnya," Sebut Irvani
Adapun sarat menjadi pendamping PPH yakni ormas atau lembaga keagamaan Islam, perguruan tinggi dan instansi pemerintah atau badan usaha selama bermitra dengan ormas.
Adapun dokumen untuk mendaftar PPH seperti, Akta atau dasar hukum pendirian, struktur organisasi, ijazah atau syahadah sebagai bukti keahlian terhadap syariat kehalalan produk, identitas dan pernyataan komitmen.
"Adapun kewajiban pendamping PPH, melakukan rekrutmen pendamping PPH, melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH, menyampaikan laporan kinerja pendamping PPH kepada BPJPH dan membuat komitmen menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan pelaku usaha," sebutnya
Menurut Irvani, pendamping PPH adalah orang perseorangan dengan sarat warga negara indonesia, beragama islam, memiliki wawasan luas tentang kehalalan produk, memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH.Pelatihan pendamping dilaksanakan oleh BPJPH, Ormas Islam, perguruan tinggi hingga instansi pemerintah atau badan usaha. (*)
Berita ini telah tayang di bangka.tribunnews.com Senin, 11 Desember 2023 14:34 WIB Halal Center IAIN SAS Babel Gelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal, https://bangka.tribunnews.com/2023/12/11/halal-center-iain-sas-babel-gelar-pelatihan-pendamping-proses-produk-halal.
Penulis : Ayaknan