IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA. Ratusan Mahasiswa dan Dosen IAIN SAS Bangka Belitung mengikuti kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI), Promosi dan diseminasi dengan tema "KI Goes to Campus" dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di Gedung Aula Terpadu IAIN SAS Babel, Jumat (16/8/2024).
Kegiatan yang diikuti mahasiswa dari berbagai program studi itu dibuka Rektor IAIN SAS Bangka Belitung Dr. Irawan, M.S.I yang mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kemenkumham Babel telah memilih tempat IAIN SAS Babel acara untuk memperkenalkan Kekayaan Intelektual melalui sosialisasi, promosi dan diseminasi.
IAIN SAS Babel diharapkan dapat memberikan lebih banyak kontribusi, dapat dimulai dari yang paling mudah yaitu dengan hak cipta. Untuk mahasiswa, proses pendaftaran hak cipta bisa dimulai dengan mendaftarkan skripsi dan jurnal ilmiah,” ujarnya.
“Kekayaan intelektual yang dapat kita proses adalah mengenai hak cipta. Dimana hak cipta yang paling mudah ialah terkait dengan skripsi, thesis, dan jurnal yang sudah kita miliki selama ini dan pada saat ini IAIN SAS Babel sudah memiliki HKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang sudah dipatenkan,” tutur Irawan.
Ia berharap, dengan adanya sosialisasi ini membuat mahasiswa dan dosen dapat mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif dalam hal berkarya untuk menciptakan inovasi-inovasi baru. Saat ini IAIN SAS Babel sudah memiliki ratusan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang sebagian besar berasal dari karya ilmiah berupa buku, jurnal, dan karya lainnya.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa dan dosen mengenai kekayaan intelektual dan memberikan output dengan makin meningkatnya berbagai kekayaan intelektual di IAIN SAS Babel serta dapat melindungi setiap karya ciptanya dari pembajakan, plagiasi dan pengalihan hak secara sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Di sela kegiatan ini, Rektor Irawan juga memberikan buku karyanya yang berjudul Moderasi Beragamadan Signifikansinya bagi NKRI: Studi Multi Situs Melayu Islam Tionghoa Bangka dan Hindu-Islam Bali, dimana buku ini juga akan segera didaftar Hak Kekayaan Intelektual (HaKi)-nya.
Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Drs. Harun Sulianto, Bc.IP., S.H., M.H. mengatakan, Kekayaan Intelektual (KI) terdiri dari KI Personal dan KI Komunal.
Kekayaan Intelektual Personal seperti Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
“Manfaat Kekayaan Intelektual secara umum dapat memberikan perlindungan, memberikan nilai tambah dan mendapatkan manfaat secara ekonomis bagi pemiliknya,” kata Harun
Harun menambahkan, jika seni musik, seni rupa, seni pertunjukan, foto, buku, dan lagi termasuk ke dalam kelompok Hak Cipta yang perlu dicatatkan. Kemudian ada juga merek, yang merupakan identitas dari suatu produk dan dapat memberikan kesan tertentu kepada konsumen.
Selain itu ada juga Kekayaan Intelektual dengan kepemilikan Komunal. KI Komunal terdiri atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) seperti bahasa, tarian daerah, pakaian dan upacara adat.
Lalu Harun menambahkan, ada juga KIK berupa Pengetahuan Tradisional (PT) yaitu ide gagasan meramu bahan alam menjadi obat-obatan, produk pangan, dan produk kerajinan. Kemudian ada juga Sumber Daya Genetik (SDG), yakni wujud keanekaragaman hayati seperti tumbuhan, hewan, jasad renik, dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).
Saat ini, sudah ada 90 Kekayaan Intelektual Komunal terdaftar di Bangka Belitung, seperti baju Paksian, Otak-Otak, Lempah Kuning, dan lainnya.
"Selanjutnya terdapat Indikasi Geografis (IG) dari Bangka Belitung, yakni Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur," ujar Harun.
Disampaikan Harun, tahun ini juga Kantor Wilayah sedang berupaya untuk mendaftarkan 14 Potensi Indikasi Geografis dari Bangka Belitung. Tiga di antaranya sudah masuk proses pemeriksaan substantif yaitu, Nanas Bikang Bangka Selatan, Teh Tayu Jebus Bangka Barat, dan Madu Pelawan Namang Bangka Tengah.
Kakanwil Harun Sulianto berharap, kegiatan ini dapat mendorong mahasiswa dan para dosen untuk mendaftarkan hak cipta atas skripsi, tesis, jurnal dan hasil penelitian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sebelum mengakhiri sambutan, perkenankan saya atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan terima kasih kepada panitia, pihak kampus dan seluruh peserta, atas kontribusi yang sangat bermanfaat sehingga memungkinkan acara ini terselenggara dengan baik.(*)
Penulis : Ayaknan