Lakukan Pemberdayaan Masyarakat, Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Sosialisasikan Pentingnya Pencegahan Pernikahan Dini

avatar Tong Hari
Tong Hari

1118 x dilihat
Lakukan Pemberdayaan Masyarakat, Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Sosialisasikan Pentingnya Pencegahan Pernikahan Dini
Kaprodi HKI Foto Bersama Narasumber Pengadilan Agama Mentok

Pengadilan Agama Muntok yakni Bapak Muhamad Syarif, S.H.I, M.H. Menyampaikan Materi Pencegahan Perkawinan Anak dalam Perspektif Milenial
Pengadilan Agama Muntok yakni Bapak Muhamad Syarif, S.H.I, M.H. Menyampaikan Materi Pencegahan Perkawinan Anak dalam Perspektif Milenial

SMA N 1 Tempilang sangat Antusias Mendengarkan Narasumber
SMA N 1 Tempilang sangat Antusias Mendengarkan Narasumber


IAINSASBABEL.AC.ID -BANGKA. Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung menggelar kegiatan Society Empowering yang berbasis Program Studi. Kali ini Program Studi Hukum Keluarga Islam mengangkat tema kegiatan Society Empowering “Pencegahan Perkawinan Anak dalam Perspektif Milenial”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekolah Menengan Atas (SMA) Negeri 1 Tempilang yang diikuti oleh siswa-siswi kelas XI dan XII. Pada kegiatan ini semua Dosen homebase Program Studi Hukum Keluarga Islam dilibatkan untuk mensukseskan kegiatan. Narasumber langsung dihadirkan dari Pengadilan Agama Muntok yakni Bapak Muhamad Syarif, S.H.I, M.H. sekaligus Ketua Pengadilan Agama Muntok.

Pada sambutan Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Dr. Tinggal Purwanto, M.S.I. menyampaikan ucapan terimaksih atas waktu dan tempat yang telah disediakan untuk menunjang kegiatan Society Empowering. Tujuan dilaksanakannya kegiatan itu adalah untuk memberikan pengetahun dan pemahaman hukum kepada para siswa-siswi akan baik buruknya menikah di usia dini.

Lebih lanjut Karman, S.Sos selaku Pembina OSIS sekaligus mewakili pihak sekolah SMA Negeri 1 Tempilang menjelaskan bahwasanya dari pihak sekolah menyambut sangat baik dengan adanya kegiatan seperti ini. Sebab para pelajar memang harus memiliki bekal ilmu tentang resiko yang dihadapi tentang Pendewasaan Usia Perkawanan, bagaimana kiat-kiat yang bisa dilakukan agar tidak terjebak dalam pernikahan usia dini. 

Selain itu juga beliau menyebutkan bahwa SMA N 1 Tempilang merupakan satu-satunya Sekolah Penggerak untuk jenjang SMA yang ada di Bangka Belitung. Sekolah penggerak merupakan turunan dari program Merdeka Belajar yang dilakukan oleh Kemendibud RI. Mengingat begitu pentingnya kegiatan Society Empowering dilaksanakan pada hari ini, untuk itu pada para siswa-siswi, saya minta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sepenuh hati dan menyimak apa yang disampaikan oleh nara sumber dengan sebaik-baiknya.

Kegiatan Society Empowering dimoderatori oleh Reski Anwar, M.H. Pernikahan bukanlah hal yang mudah, karena didalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepannya. Selanjutnya Muhamad Syarif, S.H.I., M.H. menegaskan, idealnya suatu pernikahan adalah apabila antara pasangan suami istri memiliki kematangan, baik dari segi biologis maupun psikologis, bahkan dari aspek kesiapan sosial dan ekonomi. 

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 mengatur usia minimal menikah adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita. Sikap Pengadilan Agama terdapat pengecualian sebagaimana pada pasal 7 ayat (2) bahwa: “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pria dan atau wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sengat mendesak disertai dengan bukti-bukti pendukung yang cukup. Pernikahan yang terjadi di usia kurang dari 19 tahun diperbolehkan dengan izin/dispensasi dari Pengadilan Agama, itulah yang dikenal dengan pernikahan dini.

Diakhir sesi di isi dengan dialog dimana siswa sangat antusias sekali dalam mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan tema kegiatan. Dengan kegiatan ini semoga tidak terjadi lagi pernikahan dini di kalangan pelajar dan berharap remaja bisa mempunyai kesadaran hukum yang mumpuni untuk merencanakan kehidupannya dengan matang sehingga mampu menciptakan keluarga dan generasi emas yang berkualitas.

 

 

(Penulis: Nurdin dan Tong Hari)