Ramai-Ramai Mundur dari Jabatan: Apa yang Terjadi dengan Eselon 2 di Bangka Belitung?

avatar Tong Hari
Tong Hari

56 x dilihat
Ramai-Ramai Mundur dari Jabatan: Apa yang Terjadi dengan Eselon 2 di Bangka Belitung?
Rifky Mei Manda – Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.  Baru-baru ini, masyarakat Bangka Belitung dikejutkan oleh pengunduran diri sejumlah pejabat eselon 2. Fenomena ini membuka diskusi lebih luas mengenai etika birokrasi, hukum administrasi negara, dan bagaimana pandangan Islam tentang amanah dalam jabatan publik. Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa penting untuk memberikan pandangan atas peristiwa ini. Sebab jabatan publik bukan sekadar pekerjaan biasa, melainkan mengandung amanah besar yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Eselon 2 dan Tanggung Jawabnya

Pejabat eselon 2 adalah pimpinan tinggi pratama yang biasanya menjabat sebagai kepala dinas, kepala biro, atau direktur di pemerintahan daerah. Mereka bertugas menjalankan kebijakan teknis dari kepala daerah, seperti gubernur atau bupati. Dalam sistem birokrasi, posisi ini sangat penting karena berada di garis depan pelayanan publik. Pengunduran diri pejabat di level ini tentu bukan hal biasa. Ini bukan sekadar pergantian staf, tetapi bisa berdampak pada jalannya pemerintahan dan stabilitas kebijakan publik. Maka pertanyaannya: kenapa mereka mundur? Dan apa dampaknya secara hukum dan etika?

Dari Kacamata Hukum Administrasi Negara

Secara hukum, pengunduran diri dari jabatan adalah hak setiap ASN, termasuk pejabat eselon 2. Namun, dalam sistem hukum administrasi negara, ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui. Tidak bisa serta-merta mengundurkan diri begitu saja tanpa alasan yang jelas dan proses yang sah. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pejabat publik harus menjaga netralitas, profesionalitas, dan loyalitas terhadap sistem pemerintahan. Bila pengunduran diri ini terkait dengan konflik internal, tekanan politik, atau kebijakan yang tidak sejalan, maka ini perlu dijelaskan secara terbuka agar publik tidak berprasangka.

Etika ASN dan Pelayanan Publik

Di luar aspek hukum, ada hal yang tak kalah penting: etika ASN. Etika ini mengatur sikap, perilaku, dan tanggung jawab moral dari setiap aparatur negara. ASN bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga pelayan masyarakat. Ketika seorang pejabat mundur dari jabatan strategis tanpa penjelasan, publik bisa kehilangan kepercayaan. Sebagai mahasiswa, saya ingin menekankan bahwa seorang pejabat harus siap menghadapi tantangan, bukan justru mundur ketika suasana politik atau birokrasi tidak nyaman. Jika memang ada tekanan atau ketidakadilan, seharusnya disampaikan dengan cara yang sesuai, bukan dengan diam-diam pergi.

Pendekatan dari Hukum Islam: Amanah dan Maslahah

Dalam pandangan Islam, jabatan adalah amanah, bukan kekuasaan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak..." (QS. An-Nisa: 58). Jabatan publik adalah bentuk tanggung jawab yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Selain itu, dalam kaidah maslahah (kemaslahatan umum), setiap keputusan seorang pemimpin harus berdampak baik bagi masyarakat luas. Jika pengunduran diri itu menimbulkan keresahan, ketidakstabilan, atau menunda pelayanan publik, maka secara moral dan syariah, itu perlu dievaluasi.

Penutup

Sebagai mahasiswa hukum di Bangka Belitung, saya merasa prihatin atas fenomena ini. Saya tidak ingin menyalahkan siapa pun, tetapi saya berharap ada transparansi dan keterbukaan dari pihak-pihak terkait. Masyarakat berhak tahu apa yang sedang terjadi, karena ini menyangkut kepentingan publik. 

Rifky Mei Manda – Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung