Rektor Tandatangani SK Dosen Tetap Bukan PNS

avatar Mega Paraiyannie
Mega Paraiyannie

1255 x dilihat
Rektor Tandatangani SK Dosen Tetap Bukan PNS
Pemberian SK Rektor tentang Penetapan Gaji DTBPNS

Pemberian SK Rektor tentang Penetapan Gaji DTBPNS kepada Iskandi, M.Pd.I
Pemberian SK Rektor tentang Penetapan Gaji DTBPNS kepada Iskandi, M.Pd.I

Pemberian SK Rektor tentang Penetapan Gaji DTBPNS kepada Syarifah HR Dg Tujuh, M.A.
Pemberian SK Rektor tentang Penetapan Gaji DTBPNS kepada Syarifah HR Dg Tujuh, M.A.

Arahan dari Dr. Rusydi Sulaiman, M.Ag. Wakil Rektor I
Arahan dari Dr. Rusydi Sulaiman, M.Ag. Wakil Rektor I

Arahan dari Prof. Dr. H. Hatamar, M.Ag. Wakil Rektor II
Arahan dari Prof. Dr. H. Hatamar, M.Ag. Wakil Rektor II

Arahan dari Dr. Irawan, S.Ag., M.S.I. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu
Arahan dari Dr. Irawan, S.Ag., M.S.I. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu

IAINSASBABEL.AC.ID - BANGKA. Awal tahun baru 2021, Dr. Zayadi, M.Ag. Rektor IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung tandatangani 33 Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Gaji Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil (DTBPNS) Tahun 2021. Di tengah Pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai, Dr. Rusydi Sulaiman, M.Ag. Wakil Rektor I dan Prof. Dr. H. Hatamar, M.Ag. Wakil Rektor II mewakili Rektor membagikan SK secara simbolis kepada DTBPNS IAIN SAS Babel di Aula Gedung Terpadu pada Jumat, 22 Januari 2021. Acara pembagian SK Rektor ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan guna memutus penyebaran COVID-19 khususnya di lingkungan IAIN SAS Babel.

Turut hadir, Dr. Zaprulkhan, M.S.I. Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam, Dr. Irawan, S.Ag., M.S.I. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, Dr. Suparta, M.Ag. Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat IAIN SAS Babel.

“kita sudah punya beberapa DTBPNS yang akan beralih ke P3K sesuai dengan program pemerintah. Jadi kemarin itu kita serahkan tanpa nama sesuai permintaan semacam pemetaan terkait dengan kebutuhan program studi dengan sejumlah DTBPNS yang kita miliki. Kemudian kita juga mengirimkan asumsi-asumsi kita berdasarkan pemetaan program studi dalam konteks penguatan kelembagaan dan akademik IAIN SAS Bangka Belitung. Tentunya nanti dengan DTBPNS yang ada, data yang kita kirimkan itu sesuai dengan permintaan pusat” jelas Wakil Rektor I.

Sementara Wakil Rektor II mengingatkan kembali kepada para DTBPNS IAIN SAS Babel bahwa tetap ada evaluasi administrasi dan audit kinerja bagi DTBPNS, “ada evaluasi administrasi dan evaluasi kinerja atau audit kinerja yang dinilai dari lima budaya kerja Kementerian Agama Republik Indonesia, yaitu integritas, profesionalitas, inovasi, tanggungjawab dan keteladanan”.

Masukan bagi para DTBPNS yang menerima SK Rektor ini tidak hanya dari Wakil Rektor I dan Wakil Rektor II saja, tetapi juga dari Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) ikut memberikan pengarahan salah satunya terkait kewajiban DTBPNS.

“antara DTBPNS dan PNS memiliki kewajiban yang sama yaitu mengembangkan tridharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengembangan masyarakat. Tiga hal ini adalah bagian yang wajib dilakukan oleh para dosen”, ungkap Irawan. Tujuan dari pemaparan beliau adalah untuk meningkatan Akreditasi program studi dan lembaga IAIN SAS Babel. “Ketika kita berbicara masalah bidang pendidikan, pada diri setiap DTBPNS maka diberlakukan satu kewajiban untuk melengkapi persyaratan dan kewajiban itu yang berorientasi pada Akreditasi. DTBPNS diwajibkan membuat RPS, setiap prodi harus memiliki pedoman penelitian yang berdasarkan pedoman yang ada di LPM, setiap dosen membuat laporan kinerja bukan hanya yang telah lolos sertifikasi DTBPNS saja” papar Ketua LPM tersebut dalam pengarahannya.