IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.Urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bangka menjadi sorotan utama dalam Seminar Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM yang digelar di Auditorium Universitas Bangka Belitung, Jumat (10/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh unsur akademisi, pemerintah daerah, dan perwakilan lembaga adat ini membahas pentingnya regulasi daerah yang berpihak pada keberlangsungan hak-hak masyarakat adat, seiring dengan semakin meningkatnya tekanan terhadap lahan dan ruang hidup masyarakat adat akibat ekspansi industri perkebunan dan pertambangan.
Kewenangan Daerah Harus Selaras dengan Regulasi Nasional
Dalam diskusi, sejumlah narasumber menekankan bahwa penyusunan Raperda tidak boleh keluar dari koridor hukum nasional. Kewenangan pemerintah daerah harus tetap berada dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.
Para peserta sepakat, meskipun Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MHA) masih dalam tahap Prolegnas, kebutuhan akan dasar hukum di tingkat daerah sudah sangat mendesak. Tanpa pengakuan formal melalui Raperda, hak-hak masyarakat adat di Bangka akan semakin rentan terhadap konflik agraria dan penggusuran.
.jpeg)
Reski Anwar: Living Law Harus Diakomodir dalam Raperda
Dalam sesi tanya jawab, Reski Anwar, Akademisi Hukum dari IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung, menyampaikan pandangan bahwa penyusunan Raperda juga harus memperhatikan keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2023 yang akan efektif berlaku pada 2026.
Menurutnya, sejumlah pasal dalam KUHP baru memberikan ruang luas bagi pengakuan hukum adat atau living law sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
“Kita perlu memastikan bahwa Raperda nanti sejalan dengan semangat KUHP Nasional yang mengakui hukum yang hidup di masyarakat. Pasal 2 KUHP menegaskan legalitas materiil atau living law, Pasal 66 ayat (1) huruf f mengatur pemenuhan kewajiban adat sebagai alasan pemaaf, Pasal 96 ayat (2) memperkenalkan kategori pidana adat, dan Pasal 601 memberi dasar agar perbuatan yang dilarang oleh hukum adat bisa diakomodir dalam peraturan daerah,” ujar Reski Anwar.
Ia menegaskan, Raperda ini harus menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum nasional, agar keberadaan masyarakat adat di Bangka tidak hanya diakui secara sosial, tetapi juga mendapat legitimasi hukum yang kuat.
Akademisi: Pengakuan Adat Wujud Keadilan Sosial
Para peserta menilai bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya menegakkan keadilan sosial dan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan konstitusi.
Masyarakat hukum adat tidak boleh hanya menjadi penonton di tanah sendiri. Produk hukum daerah harus berpihak dan melindungi hak mereka.
Kegiatan yang diakhiri dengan sesi tanya jawab ini menjadi momentum penting bagi Bangka untuk memulai langkah konkret dalam menyatukan hukum nasional dan hukum adat menuju pembangunan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.(*)