Dosen IAIN SAS Babel Bedah Konsep BESTIE-HAM di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang: Menjaga Martabat di Balik Jeruji

avatar Tong Hari
Tong Hari

79 x dilihat
Dosen IAIN SAS Babel Bedah Konsep BESTIE-HAM di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang: Menjaga Martabat di Balik Jeruji
Dosen IAIN SAS Babel Bedah Konsep BESTIE-HAM di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang: Menjaga Martabat di Balik Jeruji

IAINSASBABEL.AC.ID BANGKA.  Civitas akademika IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik (SAS) Bangka Belitung kembali menunjukkan kontribusi nyatanya dalam penguatan literasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Bertempat di Gedung Serba Guna Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, telah dilaksanakan sosialisasi bertajuk BESTIE-HAM (Bengkel Strategi Integrasi & Edukasi-HAM) bagi warga binaan pemasyarakatan.

Acara dibuka oleh Kasubsi Bimkemaswat, Rangga Yuliansyah, yang hadir mewakili Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi mendalam dan dukungan penuh terhadap inisiatif kolaboratif ini. "Kami sangat menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari proses pembinaan mental dan hukum bagi warga binaan, agar mereka siap kembali ke masyarakat dengan paradigma baru," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Anis Ratna Ningsih, yang mewakili Kakanwil Kemenham Babel, memberikan pengantar strategis mengenai urgensi kegiatan BESTIE-HAM. Didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Syamsudin. Anis menekankan bahwa pemenuhan HAM adalah instrumen wajib dalam sistem peradilan modern. Beliau menegaskan bahwa program ini dirancang untuk menjadi "jembatan" edukasi agar warga binaan memahami hak dan kewajibannya secara utuh dan bermartabat.

Narasumber utama kegiatan ini, Reski Anwar, Dosen Ilmu Hukum FSEI IAIN SAS Babel, membedah mengenai kesadaran hukum. Beliau memaparkan bahwa berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 dan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), pemasyarakatan telah bergeser dari sekadar penghukuman menjadi proses reintegrasi sosial yang humanis. "Penjara mungkin membatasi ruang gerak fisik, namun tidak boleh merampas kemanusiaan. BESTIE-HAM hadir sebagai 'bengkel' untuk memperbaiki mentalitas dan membekali warga binaan dengan strategi integrasi agar saat bebas nanti, mereka tidak lagi memikul stigma, melainkan membawa prestasi," tegas Reski dalam paparannya.

Sesi dialog berlangsung cukup dinamis dan interaktif. Beberapa warga binaan, termasuk dari blok Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), aktif menyampaikan aspirasi. Salah satu warga binaan sempat menyampaikan "curahan hati" yang cukup kritis mengenai kendala pada tingkat subsistem peradilan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar HAM secara ideal.

Namun, di tengah kritik tersebut, audiens juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kualitas pemenuhan HAM di internal Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang dinilai kian humanis dan responsif terhadap kebutuhan dasar warga binaan. Dialog ini menjadi ruang dialektika yang sehat, di mana teori hukum yang disampaikan narasumber berpadu dengan realita lapangan yang dirasakan warga binaan.

Menanggapi dinamika diskusi tersebut, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Syamsudin, turut memberikan penguatan dalam paparannya. Beliau menekankan bahwa setiap aspirasi mengenai legalitas HAM tertulis maupun kendala teknis dalam subsistem peradilan merupakan masukan berharga bagi institusi.

"Apa yang menjadi kendala di lapangan, khususnya terkait hambatan pada subsistem peradilan yang tadi disampaikan, akan kami jadikan catatan krusial untuk dievaluasi lebih lanjut. Komitmen kami adalah memastikan bahwa setiap regulasi tidak hanya indah di atas kertas, tetapi juga teraplikasi secara nyata demi keadilan bagi seluruh warga binaan," tegas Syamsudin di hadapan audiens.

Reski Merespons keluhan warga binaan Tipikor terkait standar HAM dalam subsistem peradilan, Reski Anwar, memberikan jawaban yang lugas berbasis perspektif politik hukum terkini. Beliau menjelaskan bahwa saat ini Indonesia tengah berada pada fase transisi besar menuju sistem hukum yang lebih otonom.

"Kita harus memahami bahwa paradigma KUHP UU 1/2023 dan KUHAP UU 20/2025 kita saat ini telah mengalami transformasi fundamental dibandingkan era kolonial. Sistem hukum nasional yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 dirancang untuk lebih Pancasilais, di mana orientasi hukum tidak lagi sekadar retributif atau balas dendam, melainkan restoratif dan rehabilitatif," papar Reski.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum yang baru, perlindungan terhadap hak terdakwa dan narapidana diperketat untuk meminimalisir kesewenang-wenangan. "Transisi ini memang memerlukan waktu dalam hal sinkronisasi antar-lembaga penegak hukum (subsistem peradilan). Namun, secara yuridis, negara telah menyediakan ruang bagi perlindungan martabat manusia sebagai pusat dari tujuan hukum itu sendiri. Jadi, tantangan yang Anda rasakan saat ini adalah bagian dari dialektika penegakan hukum yang sedang kita benahi bersama agar lebih inklusif dan berbasis HAM," tutupnya.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara akademisi, praktisi hukum, dan warga binaan. Meski acara secara resmi berakhir, antusiasme warga binaan tidak surut. Banyak di antara mereka yang mencoba melanjutkan diskusi secara personal dengan untuk berkonsultasi mengenai hak-hak sipil dan pemulihan status sosial mereka pasca-bebas.

Namun, karena batasan waktu dan protokol keamanan Lapas yang ketat, dialog tambahan terpaksa dibatasi. Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal kerja sama berkelanjutan antara IAIN SAS Babel dan Kemenham Babel dalam mewujudkan ekosistem hukum yang inklusif dan berbasis hak asasi manusia di wilayah Bangka Belitung.